Tebing Tinggi Wajib BPJS Ketenagakerjaan


Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Drs. Arbi Harun, M.M.

Tebing Tinggi Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Walikota Terbitkan Surat Edaran dan Ultimatum Pelaku Usaha Daftar  Paling Lambat 25 April 2014 

* Pelanggaran BPJS :  Pidana 8 tahun, denda 1 Miliar


Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial  (BPJS), Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kepesertaan BPJS bagi seluruh pelaku usaha seperti Direktur, pemilik, penanggung jawab perusahaan di Wilayah Kota Tebing Tinggi.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Drs. Arbi Harun MM didampingi Kepala Bidang Pemasaran Sanco Simanullang, S.T, M.T di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, kamis (10/4) mengungkapkan, dalam Surat Edaran bernomor : 568/3750/sosnkaer/IV/2014 tanggal 7 april 2014 itu ditegaskan  pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial,” katanya.

Disebutkan,  pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut selain sanksi administrasi  berupa pencabutan izin usaha, juga dapat dipidana paling lama 8  (delapan ) tahun  atau pidana dengan paling banyak 1 Miliar.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa  atau BRI Cabang Tebing Tinggi.

Dijelaskan, dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan maka pemberi kerja wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap kepada Walikota, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi Paling Lambat 25 April 2014.

“Kami minta agar pelaku usaha baik skala besar, menengah dan kecil segera memenuhi ketentuan tersebut dan untuk pendaftaran dapat menghubungi call center kami di 081397298100 “, jelas Arbi. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung