Pemkab dan Pemko Diminta Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis meninjau pergeseran logistik di Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel masing-masing ditemani Camat Angkola Timur Darwin Dalimunthe dan Camat Sipirok Parlindungan Harahap. 


Pemkab dan Pemko Diminta Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye

* Tim Pemantau Provinsi Temukan masih Banyak APK di masa tenang


Medan (Mimbar) - Pemerintah kabupaten dan kota diminta membantu membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih banyak terpajang di masa tenang, baik APK parpol maupun calon legislatif (caleg).

Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, M.M selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu Sumut mengemukakan itu saat melakukan monitoring pergeseran logistik di kawasan pantai barat Sumut antara lain di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padangsidempuan, Senin (7/4).

Bersama rombongan diantaranya Staf Ahli Gubsu H. Mhd. Fitriyus, Kepala Badan Kesbangpol Sumut H Eddy Syofian, Kadis Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Nurdin Lubis langsung meninjau beberapa pusat distribusi logistik di tingkat kecamatan daerah itu.

Ikut juga memonitor Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Provinsi Sumut Brigjen TNI Cucu Soemantri dan AKBP Hanung T mewakili Kapoldasu beserta para pejabat Pemkab Tapsel dan Pemko Padangsidempuan serta Ketua KPU dan Ketua Panwas kabupaten dan kota setempat.

Selama perjalanan melintasi beberapa daerah di pantai barat khususnya di Tapsel dan Padangsidempuan ditemukan masih cukup banyak APK parpol maupun caleg terpajang utuh. Tak hanya poster tetapi juga billboard dan bendera ukuran besar.

Padahal APK semestinya sudah bersih sejak tanggal 6 April 2014 pukul 00.00 WIB sejak berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang hingga pemungutan suara pada 9 April 2014.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengemukakan menurut PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 peserta pemilu wajib membersihkan APK paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. 

Ayat 3 Pasal 17 PKPU mengamanahkan Pemkab dan Pemko berwenang terhadap APK peserta pemilu yang tidak memenuhi Ayat 2 untuk menertibkannya.

Pengaturan ini intinya KPU menyurati para peserta pemilu melalui pimpinan parpol agar menurunkan alat peraga pada saat berakhir masa kampanye dan masuk masa tenang.

Namun apabila tidak diindahkan oleh pimpinan parpol maka Bawaslu dan Panwas merekomendasikan kepada Pemkab dan Pemko supaya menurunkan APK dengan memberdayakan Satpol PP.

Kepala Badan Kesbaangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP mengemukakan kesepakatan sudah dibuat pada rakor penertiban APK dan zona kampanye yang dibuka Sekdaprovsu di Bina Graha Medan antara KPU, Panwaslu dan Satpol PP se-Sumut beberapa waktu lalu.

Pada kesepakatan itu Pemkab dan Pemko telah menyatakan siap menertibkannya karena yang merekomendasikan zona kampanye adalah kabupaten kota dan di-SK-kan oleh KPU.

Untuk itu semua pihak terutama Satpol PP Pemkab dan Pemko perlu membantu penertibannya sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Sesuai ketentuan dan peraturan kewenangan eksekusi penertiban berupa pencabutan atau pemindahan APK berada pada Pemda dan aparat keamanan. KPU telah berulang menyurati parpol agar menertibkan APK masing-masing," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Untuk itu lanjutnya apabila telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwas kabupaten dan kota maka Bupati dan Walikota melalui Satpol PP maupun aparat keamanan hendaklah membantu penertibannya.

Sekdaprovsu juga mengingatkan lagi UU 15 Tahun 2011 Pasal 126 yang mengamanahkan kepada pemerintah dan pemdaa membantu dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pemilu antara lain untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan setelah ada permintaan dari penyelenggara pemilu.

"Bahkan dalam keadaan tertentu dapat membantu pendanaan untuk kelancaraan penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu Pemkab dan Pemko segeralah berkomunikasi untuk membantu penertiban APK setelah ada permintaan dari KPU maupun Panwas setempat," ujarnya.

Tentang pendistribusian loigistik terlihat lancar bahkan strategisKPU mendahulukan daerah yang jauh dan sulit.

Semantara itu tadi malam berlangsung rakor penanggulangan distribusi logistik dimana pemerinrah wajib membantu distribusi logistik hingga ke TPS, memantapkan koordinasi penertiban APK, mendorong semua phak bengkitkan partsipasi, membangun kebersamaan dalam mendukung kondisivitas.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung