Bahrein Siagian Adukan Kesewenangan Direksi Bank Sumut Ke PTUN

Bahrein Siagian Adukan Kesewenangan Direksi Bank Sumut Ke PTUN


Medan (Mimbar) - Menyusul pendemosian jabatan Bahrein H Siagian dari Pimpinan Divisi Sumberdaya Manusia Bank Sumut menjadi kepala cabang Panyabungan, yang dianggap memunculkan kesewenang-wenangan membuatnya mengadukan seluruh dewan direksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan tim kuasa Hukum Bahrein H Siagian secara langsung kepada wartawan, Kamis (3/4), di kantor hukum H. Syarief Siregar, S.H Medan. Ninin Tursina Siregar, S.H menjadi ketua tim kuasa hukum Bahrein selain Abdul Syukur Siregar, S.H dan Pensinus Saragih, S.H.

Ketua tim kuasa hukum H. Bahrein Siagian Ninin Tursina Siregar, S.H mengatakan peraturan yang sudah ada di Bank Sumut itu harus sudah ditegakkan sebenar-benarnya sebelum dikeluarkan surat keputusan direksi seperti yang menimpa Bahrein.

Ninin mengatakan mereka menggugat melalui UU Ketenagakerjajaan dengan lex specialist Peraturan Perusahaan PT. Bank Sumut No. 004/Dir/DSDM/TK/PBS/2012 tentang Ketenagakerjaan di Bank Sumut.

Menurut Ninin, perkara ini sebenarnya diawali oleh SK Direksi Bank Sumut No.028/Dir/DSDM/-TK/SK/2014. Di SK tersebut disebutkan tentang mutasi pegawai PT. Bank Sumut.

“Walaupun judul SK-nya mutasi namun yang terjadi adalah demosi grade kepangkatan Bahrein dari 14 menjadi 11. Ini satu kesalahan,” kata dia. Kemudian di SK itu juga disebutkan ada empat kesalahan Bahrein.

Pada Februari 2014 terbit Surat Keputusan (SK) Direksi yang melakukan demosi dan mutasi dilandasi empat tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, yakni membocorkan rahasia data kepegawaian bank, melakukan sosialisasi rencana pengangkatan sekitar 1.760 orang pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa persetujuan Direksi, tidak konsisten dalam menerapkan punishment terhadap pegawai yang bermasalah (melakukan fraud), dan membuat pernyataan di salah satu media massa yang menggugat Bank Indonesia.
              
Hal itulah yang menurut Ninin tak berlandaskan hukum. “Sebab mekanisme yang dilakukan terhadap Bahrein tidak dengan berita acara pemeriksaan. Hanya dituduhkan dan tidak pernah difollow up atau menanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Ninin.

Dalam mekanisme organisasi Bank Sumut harusnya ada berita acara dan kalau ada tuduhan yang bersangkutan dipanggil untuk mengklarifikasi, kata dia. Atas kondisi itulah tim kuasa hukum Bahrein mengadukannya ke PTUN.

“Gugatannya sudah kita daftarkan. Dengan register nomor 21/G/2014/PTUN Medan,” katanya. Sementara Bahrein H Siagian mengatakan sampai saat ini tak mau menerima SK tersebut.

“Kalaupun ini disebut melawan tapi saya tak ingin ada karyawan di Bank Sumut yang diperlakukan seperti ini lagi. Paling tidak ini menjadi pelajaran berharga agar hak karyawan benar-benar ditegakkan,” kata dia.

Sejak menjadi karyawan Bank Sumut tidak pernah ada kejadian seperti ini. “Demosi pernah ada. Pelaku dikenakan sanksi pelanggaran juga ada. Tapi ada BAP yang disusun,” tuturnya.

“Kita tak ingin ini jadi preseden buruk ke depan. Ada karyawan di Bank Sumut diperlakukan seperti ini dan tidak sesuai mekanisme harus digugat,” katanya. Bahrein mengaku siap menanggung segala risiko apa pun yang akan diterimanya dengan pengaduan ke PTUN tersebut.

Ninin menambahkan gugatan itu untuk membatalkan SK tersebut. “Kita meminta majelis hakim membatalkan keputusan itu sekaligus nanti ada upaya rehabilitas nama Bahrein serta mengembalikannya kepada posisi semula. Sebab SK direksi adalah cacat hukum,” kata Ninin.

Proses tang berlangsung saat ini, menurut Ninin, sudah ada dua kali sidang di PTUN. Sidang pertama pemanggilan direksi Bank Sumut namun tergugat tidak hadir. Kemudian dalam sidang yang digelar kemarin sudah mulai memasuki persidangan.

“Kita harapkan keadilan dari gugatan yang kita sampaikan. Karena prosedur yang berlaku jtelah dilanggar dan tanpa sesuai mekanisme hukum,” ungkapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung