Pemprovsu Akan Tandatangani Perjanjian Bersama Dengan KPPU


Pemprovsu Akan Tandatangani Perjanjian Bersama dengan KPPU


Medan (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera akan tanda tangani perjanjian bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Hal ini ditandai dengan pertemuan antara Pemprovsu dengan KPPU Perwakilan Medan dan perwakilan dari KPPU RI yang diterima Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM didampingi Asisten Ekbang Setdaprovsu DR Ir Sabrina, Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH dan beberapa Kepala SKPD Provsu, Rabu (2/4) di ruang Melati Lantai IX Kantor Gubsu.
            Sekdaprovsu mengatakan Pemprovsu menyambut baik kerjasama ini apalagi kerjasama ini dalam rangka pelaksanaan undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara. "Pemprovsu sangat menyambut baik karena akan mempunyai mitra dalam dalam mengawasi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di lingkungan Pemprovsu," ujar Sekdaprovsu.
"Bentuk Tim, akomodir semua masukkan dan selanjutnya jadwalkan pertemuan kembali dengan pihak KPPU  untuk penandatangan perjanjian bersama dengan KPPU," imbau Sekdaprovsu kepada instansi terkait usai melakukan pertemuan dengan KPPU.
Tampak hadir kepala Staf Ahli Gubsu HM Fitriyus, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Abdul Djalil, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kepala Dinas Bina Marga Provsu Effendy Pohan, Kepala Biro Perekonomian Provsu Bondaharo Siregar, Kepala Biro Umum Setdaprovsu Hj Nurlela SH MAP dan para kepala bagian yang mewakili Kepala SKPD Pemprovsu.
Sedangkan rombongan dari KPPU yang hadir Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri KPPU RI Denny, Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu, anggota KPPU RI Mesy Merista S, Alia Saputri, Anggota KPPU Perwakilan Medan Betty R. Siahaan.
Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan tujuan utama kerjasama KPPU dengan pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan competition di kalangan pemerintah daerah melalui Formulasi dan dan impelementasi strategi advokasi persaingan efektif kepada pemda. "Hal ini juga sesuai dengan visi dan misi KPPU," ujarnya.
Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah pembinaan dan advokasi dengan uraian harmonisasi Peraturan Daerah dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Asistensi penyusunan produk hukum darah/Perda yang berperspektif persaingan usaha yang sehat.
Sedangkan ruang lingkup kedua tukar menukar informasi dengan uraian penelitian sturuktur usaha di daerah dan kajian bersama persaingan usaha daerah (sektor unggulan) serta pembagian (sharing) data usaha di daerah. Dan ruang lingkup ketiga Sosialisasi bersama dengan uraian forum persaingan usaha yang sehat kepada aparat Pemda dan pemangku kepentingan dan pembinaan pelaku usaha melalui advokasi dan sosialisasi pentingnya persaingan usaha sehat.
Sedangkan objek advokasi lanjut Hakim adalah Pimpinan Pemerintah Daerah (SKPD) (Gubernur, Wakil dan Sekda, Bupati/Walikota), Kepala Dinas dan jajaran pejabat pengadaan di tiap dinas; Pimpinan BUMD dan unit pelayanan di tingkat daerah dan pelaku usaha. Direncanakan 7 (tujuh) provinsi sebagai daerah pilot project kerjasama ini diantaranya, Sumatera Utara (Medan, Deli Serdang, Pematang Siantar, Asahan), Kepulauan Riau (Batam, Bintan), DKI Jakarta, Jawa Barat (Bandung Raya, Bekasi Raya, Bogor), Jawa Timur (Surabaya, Malang, Gresik, Tuban), Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai, Samarinda) dan Sulawesi Selatan (Makasar, Bone, Pare-pare, Gowa). "Pertemuan ini guna memperoleh arahan dan masukan-masukan dan pemprovsu sebelum kerjasama ini ditandatangani," ujarnya. (#)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung