Gubsu Apresiasi Tunanetra Komit Tidak Golput

Gubsu diwakili Kaban Kesbangpol Sumut Eddy Syofian bersama Rahmat Simanjuntak dari KPU dan Bechta Perkasa Asky dari Bawaslu menjelaskan cara mencoblos bagi penyangdang tunanetra kemarin.

Gubsu Apresiasi Tunanetra Komit tidak Golput


*Pandangan boleh gelap, hati tetap terang


Medan (Mimbar) - Gubernur Sumut (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi memberikan apresiasi kepada para warga tunanetra yang telah menyatakan sikap dan komitmen tidak golput pada Pemilu 9 April ini.

Apresiasi itu disampaikan Gubsu dalam sambutan dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dihadapan ratusan tunanetra pada Simulasi Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (3/4).

Simulasi di Sekretariat Persatuan Penyandang Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sumut di Jalan Sampul Medan ini mendapat sambutan antusias dari para tunanetra, terutama saat peragaan pencoblosan kertas suara.

Secara bergantian Rahmat Simanjuntak dari KPU Medan dan Bechta Perkasa Asky MA dari Bawaslu Sumut secara rinci menjelaskan tata cara pencoblosan bagi disabilitas khususnya para penyandang tunanetra.

Intinya untuk tunanetra terhadap suara DPD disediakan lembaran kertas suara huruf braille, namun untuk calon DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota sama dengan kertas suara untuk umum, namun tunanetra boleh didampingi orang yang dipercayainya, atau minta bantu petugas KPPS jika tidak ada pendamping.

Ketua Pertuni Sumut Khairul maupun Ketua Pertuni Medan Jhon Tanjung pada kesempatan ini menyatakan sikap sekitar 800-an anggota Pertuni Sumut siap ke TPS dan tidak akan golput (golongan putih atau tidak menggunakan hak pilih).

Para tunanetara mengisyaratkan meski pandangan mata kasat mereka gelap namun hati mereka terang benderang dan siap menyukseskan agenda-agenda nasional termasuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014.

Eddy Syofian mengemukakan sosialisasi Pemilu legislatif 2014 bagi penyandang disabilitas sangat diperlukan sehingga pemerintah ikut membantunya. 

Penyandang disabilitas juga memiliki hak politik. Hak yang sama dengan warga lainnya. Ini dijamin dalam UUD 1945 bahwa semua warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya.

"Penyandang disabilitas yang mempunyai hak suara itu cukup banyak. Sangat disayangkan jika tidak memiliki akses dalam menyalurkan suaranya pada pemilu mendatang," jelasnya.

Rahmat dan Bechta dari KPU Medan dan Bawaslu menyampaikan masyarakat penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus dalam pemilu yang berlangsung pada tanggal 9 April mendatang. 
Karena itu, semua pihak dapat melakukan pemantauan pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden mendatang untuk memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga Negara, khususnya bagi kelompok yang dianggap rentan, penyandang disabilitas.

Kelompok rentan mencakup warga yang terpenjara, penyandang disabilitas, penghuni lokalisasi, pengungsi akibat bencana alam, serta masyarakat yang ada di daerah terpencil. Para kelompok rentan tersebut,  dengan sendirinya mendapat perlakuan yang khusus sesuai dengan tingkat kerentanannya, guna terjaminnya pemenuhan hak konstitusional dalam Pemilu.

Rahmat menjelaskan untuk tuna netra, surat suara braille yang disiapkan oleh KPU hanya untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sedangkan surat suara untuk calon legislatif, sama seperti yang umum.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung