Gubsu Ingatkan KDH Dilarang Meninggalkan Tempat


Gubsu Ingatkan KDH Dilarang Meninggalkan Tempat


Medan (Mimbar) - Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si kembali mengingatkan para bupati dan walikota termasuk para wakilnya agar tidak meninggalkan daerahnya sejak 6 hingga 12 April 2014.

"Perlu dipatuhi secara konsekuen larangan meninggalkan tempat sehubungan pelaksanaan Pemilu Legislatif yang dijadwalkan 9 April, besok," tegas Gubsu usai Sosialisasi Celup Kelingking di SMU Harapan Medan, Senin (7/4).

Didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs. H. Eddy Syofian, MAP, Gubsu mengemukakan larangan ke luar daerah bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 270/1727/SJ tanggal 4 April 2014.

SE dimaksud sesuai Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang Perubahan Keenam Peraturan KPU No 07 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang juga  menetapkan bahwa 9 April 2014 merupakan hari libur nasional sebagai hari pemungutan suara.

Secara umum kata Gubsu berpedoman kepada SE itu ada lima instruksi yang perlu diingatkan kembali. Selain penetapan hari libur nasional dan larangaan keluar daerah bagi KDH, juga Pemda diharuskan memonitoring kelancaran pemilu terutama distribusi logistik sampai ke TPS.

Selanjutnya agar dilaporkaan perkembangan situasi politik setiap tahapan pemilu dan agar seluruh KDH dan wakil bersikap netral.

Gubsu juga telah menginstruksikan langsung Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, M.M selaku Ketua Tim Pemantau Pemilu Provinsi Sumut memonitor pergeseran logistik dan telah ditindaklanjuti Sekdaprovsu dan tim hingg ke Tapsel dan Pulau Nias.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung