Disbudpar Diminta Tindak Tegas Restoran Yang Mencampur Makanan Halal Dan Non Halal

Disbudpar Diminta Tindak tegas Restoran yang 

Mencampur Makanan Halal dan Non Halal


Medan (Mimbar) - Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan segera mengambil sikap atau tindakan tegas dalam menata maupun menindak restoran, café, dan rumah makan yang menjual atau mencampur makanan halal dan non halal.

Penegasan itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Medan, Muslim Maksum, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/3) menyikapi lambatnya Disbudpar  dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Jangan sampai merugikan masyarakat, terutama umat muslim yang datang untuk menyantap makanan tersebut.Persoalan ini tentunya sudah lama terjadi dan baru mencuat saat ini. Seharusnya, sudah ada solusi yang dilakukan guna penyelesaian. Sehingga tidak merugikan banyak orang," katanya.

Dia menjelaskan, apakah pembentukan tim, rapat, dan sebagainya, hal itu tidak lagi disampaikan. Sebab, itu sudah terlambat. Mengingat izin tersebut mereka menerbitkan. Seharusnya sebelum izin dikeluarkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut melakukan survey atau klarifikasi makanan dan minuman apa saja yang dijual. Bahan makanan terbuat dari apa dan sebagainya.

“Kalau bentuk tim, menunggu ada yang keberatan, kapan ditindak ? 
Solusi apa yang dilakukan ? 
Sudah terlambat. Restoran, café, rumah makan tersebut terus beroperasi dan masyarakat terus berdatangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, sejak awal seharusnya pihak SKPD meminta pengelola memberikan pengumuman di sini ada jual makanan halal dan non halal. Dapur, perlengkapan makan apakah terpisah atau tidak, dan lainnya. Sehingga masyarakat mendapat informasi jelas dan tidak menyesatkan.

Menurut Muslim, apabila hanya mengeluarkan izin dan tidak tahu jenis makanan disajikan, maka sama saja dinas tersebut ikut membantu menyesatkan atau merugikan masyarakat. “Ini sama saja dinas tersebut tidak bertanggung jawab. Malah membantu merugikan masyarakat secara tidak langsung. Dimaklumi juga kalau belum ada tindakan tegas maupun lemahnya pengawasan dilakukan,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan, selaku pihak yang melayani dan melindungi masyarakat, sudah ada tindakan tegas dilakukan. Sebab, masyarakat semakin resah dengan ini. Apa yang disampaikan di media massa sudah cukup menjadi alasan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Bila terbukti, tegas Muslim, segera ditindak. Apakah itu peringatan atau pembinaan. Sehingga tidak ada keraguan dan kebimbangan dalam memilih tempat makan bersama keluarga. Hak-haknya sebagai konsumen terlindungi.

“Jadi, tidak ada alasan tidak menunggu. Segera turun ke lapangan. Jangan sampai persoalan ini berlarut. Beda kalau tidak mampu. Masyarakat menunggu langkah tegas yang dilakukan SKPD tersebut menyelesaikan persoalan ini,” pungkas caleg DPR RI dari PKS Nomor Urut 5 Dapil Sumut 1 itu.

Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Ilhamsyah, menambahkan pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Disbupar Kota Medan untuk membicarakan masalah ini. Termasuk pengelola restauran yang menjual makanan dan minuman halal dicampur menjadi satu seperti Smoke Ribs, Eat And Eat, dan lainnya.

“Namun, saat ini belum didapat jadwal yang tepat. Selain sibuk kampanye, angota dewan juga sedang melakukan reses. Nanti kami cari jadwal untuk membicarakan masalah ini. Jadi, jelas apa saja yang harus dilakukan ke depan sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat bila makan di satu tempat,” tandas Ilhamsyah, yang juga caleg DPRD Medan Partai Golkar Nomor Urut 2 Dapil II.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung