PEMERINTAH HARUS BEBASKAN TKI WILFRIDA HUKUMAN MATI

PEMERINTAH HARUS BEBASKAN TKI WILFRIDA HUKUMAN MATI


Medan (Mimbar) - Pemerintah diminta dapat membebaskan Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia, asal Belu, Nusa Tenggara Timur, dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

"Wilfrida yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60) orang tua perempuan dari majikannya harus dibebaskan dari hukuman mati tersebut," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis.

Kasus pembunuhan warga Malaysia itu, menurut dia, Mahkamah Tinggi harus mempertimbangkan hukuman terhadap TKI Wilfrida dan tidak membenarkan apa yang dituduhkan keluarga korban pembunuhan tersebut.

"Majelis Mahkamah Tinggi Kota Bahru juga agar bertindak arif dan bijaksana, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Wilfrida yang tidak bersalah," ucap Pedastaren.

Dia menyebutkan, bisa saja Wilfrida melakukan pembunuhan tersebut, dalam keadaan gelap mata atau terpaksa, karena selama ini sudah tidak tahan lagi menerima penganiayaan dari korban Yeap Seok Pen.

"Ini juga harus menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, sebelum menjatuhkan hukuman pada Wilfrida," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universita Sumatera Utara (USU).

Pedastaren menambahkan, mana mungkin TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) mau menghilangkan nyawa warga Malaysia dengan menggunakan pisau dapur, kalau tidak mendapat perlakuan yang tidak manusiawi atau secara berlebihan.

Bahkan, jelasnya, bisa jadi Wilfrida membunuh wanita lanjut usia itu, karena terus disakiti dan dipukul, meskipun TKI tersebut tidak melakukan kesalahan.

"Wilfrida membunuh orang tua perempuan dari majikannya, tentu saja ada penyebab dan alasannya.TKI wanita tersebut juga dalam keadaan sehat ketika menghilangkan nyawa korban Yeap Seok Pen," kata Pedastaren.

Selain itu, Wilfrida juga adalah orang yang tergolong miskin dan selama ini selalu membantu perekonomian orang tuanya di kampung halaman.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atau Kedubes di Kuala Lumpur, harus dapat menyelamatkan Wilfrida yang diancam hukuman mati.Ini juga menyangkut nama baik banga Indonesia," kata Pedastaren.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung