PENJUALAN LAHAN SEI MANGKEI TERBENTUR STATUS LAHAN

PENJUALAN LAHAN SEI MANGKEI TERBENTUR STATUS LAHAN


Medan (Mimbar) - PT. Perkebunan Nusantara III mengakui masih kesulitan menjual/menyewakan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Sei Mangkei, Simalungun Sumatera Utara karena status lahan yang belum menjadi Hak Pengelolaan Lahan.

"Masih Unilever yang sudah beroperasi di kawasan itu dan masih hanya menggunakan seluas 18 hekatre dari rencana lahan 27,39 hektare. Sementara delapan perusahaan lagi yang awalnya sudah menyatakan kesiapan berinvestasi belum masuk juga," kata Direktur Pengembangan PTPN III Nur Hidayat di Medan, Kamis.

Dia mengatakan itu disela menghadiri pembukaan Rajawali Mart milik PT. Rajawali Nusantara Indonesia di Medan.

Termasuk Unilever, katanya, sebelumnya ada sembilan perusahaan yang sudah menyampaikan Letter of Inten (LOI) dengan total mencapai 144,35 hektare seperti PT. Sinergi Oleo Nusantara dengan investasi Rp.3,86 triliun dan PT. Cipta Buana Utama Mandiri senilai Rp.537 miliar.

Menurut dia, investor itu masih menunggu perubahan status lahan Sei Mangkei menjadi HPL untuk kepastian hukum mereka berusaha/berinvestasi.

"Makanya PTPN III, Pemkab Simalungun dan Pemerintah Provinsi Sumut sangat berharap izin HPL itu diterbitkan BPN Pusat," kata Nur Hidayat.

KEK Sei Mangkei yang merupakan salah satu proyek Masterplan Percepatan, Perluasan dan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) diyakini akan memberikan manfaat banyak dan besar bagi perekonomian Sumut bahkan secara nasional.

Kepa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Riadil Akhir Lubis menyebutkan, total areal lahan yang akan digunakan sembilan perusahaaan yang sudah menyampaikan LOI mencapai 144,35 hektare.

"Jangan sampai para investor itu hengkang ke daerah lain.Pemprov Sumut sudah meminta agar masalah status lahn itu menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat," katanya.

Riadil mengakui, hingga dewasa ini yang masih menjadi kendala dalam penawaran investasi di KEK Sei Mangkei itu adalah belum juga selesainya pengalihan hak guna usaha (HGU) lahan milik PTPN III menjadi HPL.

Padahal PTPN III telah mengajukan kembali HPL itu ke BPN Sumut 25 November 2013 dan 5 Desember 2013, BPN Simalungun sebagai wilayah beroperasinya KEK Sei Mangkei juga telah mengajukan permohonan ke BPN Sumut.

Adapun Menteri BUMN, Dahlan Iskan sendiri sudah menyampaikan persetujuan HGU menjadi HPL itu pada 19 Desember 2012.

"Investor memerlukan kepastian hukum atas lahan tempat usahanya sehingga soal HPL selalu dipertanyakan," katanya.

Sembari menunggu perubahan status lahan itu, Pemerintah Provinsi Sumut dan PTPN III beserta jajajaran terkait terus membenahi infrastruktur mulai pembangunan rel kereta api, jalan hingga pengadaan pasokan listrik.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung