Wagubsu : BPN Harus Minimalisir Kasus Tanah

Wagubsu :  BPN  Harus Minimalisir Kasus Tanah


Medan - Wagubsu Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si mengharapkan kepada Kantor BPN Wilayah Sumut agar dapat meminimalisir permasalahan pertanahan yang ada di Sumatera Utara. Peran aktif BPN menurut Tengku Erry akan berguna menekan kasus tanah yang banyak terjadi saat ini.

"Kita harapkan ada progress pengurangan masalah pertanahan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Tengku Erry saat menerima audiensi Kepala Kantor BPN Sumut di ruang kerjanya, Kantor Gubsu Jl Diponegoro, Medan, Rabu (7/5).

Wagubsu menambahkan, saat ini menurut data yang masuk di Pemprovsu ada kurang lebih 714 kasus pertanahan di Sumut yang belum tuntas. Kasus pertanahan yang belum terselesaikan antara lain HGU dan Eks HGU tanah PTPN.

Untuk itu lanjut Wagubsu,  kepada pihak BPN untuk mengatasi kasus tanah yang cukup banyak dan belum terselesaikan. BPN Sumut sebaiknya mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya minimal mengurangi kasus tanah yang ada di Sumut.

"Selamat bertugas kepada Kepala  Kantor BPN yang baru dilantik, diharapkan ada langkah-langkah baru untuk penyelesaian kasus-kasus tanah di Sumut," Kata Wagubsu yang didampingi Assisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH, Ka. Biro Pemerintahan Noval Mahyar, Kabid Aptel Diskominfo Provsu Eli Suhaeriyah, Kabag Pertanahan Parlin, Kasubbag PH Biro Hukum Setdaprovsu Mangihut Nadeak mewakili Karo Hukum Setdaprovsu.

Dikesempatan itu Wagubsu juga mengharapkan dengan beraudiensinya BPN Sumut ke Pemprovsu. Pemprovsu dan BPN punya niat baik untuk menyelesaikan kasus-kasus tanah yang ada di Sumut. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah melakukan pembiaran terhadap kasus tanah yang ada di Sumut.

Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat apa yang menjadi kewenangan BPN Sumut sehingga setiap kasus tanah yang ada di Sumut, tidak hanya BPN Sumut yang disalahkan. "Sosialisasi diperlukan agar jelas kasus tersebut menjadi wewenang siapa," kata Wagubsu.

Dalam audiensi ini Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Ir Raden Muh. Adi Darmawan, M.Eng. Sc yang hadir bersama Kabid Survei, pengukuran dan pemetaan Ir Embun Sari MSi, Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Dr. Boedi Djatmiko, SH, MHum, Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Darmagalih Widihasta, SH, MHum dan Kepala Seksi Perkara Pertanahan Drs Mukhlis, MAP.

Adi Darmawan menjelaskan, dirinya baru saja diberi amanah untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut bulan April 2014 yang lalu. Karena pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprovsu terkait permasalahan-permasalah tanah yang ada di Provinsi Sumatera Utara. "Mohon arahan dan petunjuk dari Bapak Wagubsu untuk dapat melaksanakan tugas kami dengan baik," sebutnya.

Diinformasikannya bahwa dari kasus-kasus tanah yang ada di Sumut, tidak semua kasus tersebut menjadi wewenang BPN Sumut."Beberapa dari kasus tanah di Sumut ini, berhubungan dengan Aset, misalnya untuk Sari Rejo merupakan aset Departemen Pertahanan," paparnya seraya mengundang Bapak Wagubsu untuk dapat hadir pada penyerahan 50 sertifikat oleh Sekretaris Utama BPN Pusat kepada masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 12 Mei 2014 di Kantor Wilayah BPN Sumut.(#)


Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung