Bupati Asahan Diduga Suap Ketua DPRD




Bupati Asahan Diduga Suap Ketua DPRD


Medan, (Mimbar) - Bupati Asahan, Taufan Gama dan Sekda Asahan diduga telah melakukan penyuapan (gratifikasi-red) kepada Ketua DPRD Asahan dan anggota dewan setempat dalam rangka pengesahan APBD TA 2013 sebesar sekitar Rp 2 miliar.

Kini, dugaan korupsi tersebut tengah diselidiki penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyusul laporan anggota DPRD Asahan Munawarah Panjaitan Simatupang melalui kuasa hukumnya, Syahruzal Yusuf, SH, dengan Nomor: STTLP/583/V/2012/SPKT I tertanggal 16 Mei 2014.

"Kita sudah melaporkan dugaan suap yang dilakukan Bupati Asahan dan Sekda kepada Ketua DPRD Asahan secara resmi ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, hari ini (kemarin-red)," jelas Syahruzal Yusuf kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (16/5).

Dijelaskannya, sekitar Oktober 2012-Januari 2013 DPRD Asahan melaksanakan sidang paripurna pembahasan R-APBD tahun 2013, untuk disahkan menjadi APBD Kabupaten Asahan pada 7 Januari 2013.

Dalam pembahasan APBD Asahan itu, sambung Syahruzal, diduga telah terjadi tindak pidana penyuapan oleh Bupati Asahan dan Sekda terhadap pimpinan dan anggota DPRD Asahan dengan memberikan imbalan jasa uang dengan jumlah yang sangat besar.

"Bukti adanya dugaan suap itu sudah direkam klien saya, yang mendapat informasi dari teman-teman sesama anggota DPRD Asahan," kata Syahruzal.

Disebutkannya, pada pembahasan APBD Asahan yang diduga terjadi penyimpangan hingga menimbulkan dugaan penyuapan oleh Bupati Asahan dan Sekda terhadap pimpinan DPRD Asahan, di antaranya penyimpangan anggaran pembangunan aset daerah dan di atas lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Kemudian, pendistribusian anggaran yang tidak merata dan tidak mencerminkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan yang sehat. Penggunaan anggaran hibah oleh lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

Selain itu, alokasi anggaran biaya operasional oleh beberapa instansi di Pemkab Asahan yang tidak wajar, alokasi dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan pelaksanaan pembangunannya dan terjadinya tumpang tindih alokasi anggaran yang diberikan kepada desa antara ADD dengan bantuan keuangan Bupati.

"Akibat dari perbuatan tersebut, negara telah dirugikan puluhan miliar rupiah atas pembahasan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun tetap dibahas dan disetujui lembaga eksekutif bersama-sama dengan lembaga legislatif Kabupaten Asahan," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung