Objek Vital Termasuk Gubernuran Sumut Terlarang Unjuk Rasa

Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si diwakili Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, M.M (2 kiri) membuka Sosialisasi Peningkatan Profesionalisme Orgnisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Pekerja dalam Membangun Iklim Kondusif di Sumut yang digelar Badan Kesbangpol Linmas Sumut.

Objek Vital Termasuk Gubernuran Sumut Terlarang Unjuk Rasa 

*Organisasi buruh diajak tingkatkan profesionalisme

Medan (Mimbar) - Berbagai komponen masyarakat termasuk buruh diimbau tidak lagi berunjukrasa di lokasi-lokasi objek vital termasuk Gubernuran Sumut dan rumah dinas kepala daerah lainnya di Sumut. 
 
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Sosialisasi Peningkatan Profesionalisme Orgnisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Pekerja dalam Membangun Iklim Kondusif di Sumut, Sabtu (17/5).
 
Kegiatan yang digelar Badan Kesbangpol Linmas Sumut ini dibuka Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si diwakili Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, M.M di Bina Graha Sumut di Medan, dihadiri kepala badan dan kantor kesbangpol, kadisnaker serta kepala Satpol PP kabupaten dan kota se-Sumut.
 
Tampil narasumber Direktur Kelembagaan dan Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans RI Dra Haiyani Rumondang Batubara MA, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sumut Brigjen TNI Cucu Soemantri dan Kasubid Sosbud Poldasu AKBP Yusri Nasution.
 
Pada forum dengan moderator Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dan juga dihadiri Kadisnakertrans Sumut Drs Bukit Tambunan ini, baik Kepala BIN, Direktur PHI dan Kasubbid Poldasu memaparkan masing-masing kompetensi mereka yang intinya mengemukakan pada era demokratisasi ini kegiatan unjukrasa termasuk buruh tidak ada masalah sepanjang dilakukan secara tertib.
 
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam sambutan dibacakan Sekdaprovsu juga menyatakan Pemprovsu tidak pernah alergi melainkan terbuka bagi masyarakat menyampaikan apresiasi secara aman dan tertib.
 
Hanya saja dalam forum ini kembali diingatkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk menggelar aksi unjuk rasa, di antaranya pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, rumah sakit, dan objek vital lainnya termasuk Gubernuran Sumut selaku rumah dinas Gubsu dan rumah dinas kepala daerah lainnya.
 
Direktur PHI Kemenakertrans RI Dra Haiyani Rumondang Batubara MA juga mengajak organisasi buruh meningkatkan profesinalismenya termasuk dalam menyampaikan aspirasi secara proporsional, murni dan konsekuen terhadap keamanan.
 
Rumondang juga menegaskan keberadaan organisasi buruh atau pekerja adalah lexspecialist yakni tidak perlu pencatatan di Kesbangpol Linmas sebagaimana ormas lainnya, melainkan sepenuhnya berada di bawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2010 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
 
Pada forum ini juga tersimpul antisipasi dini terhadap kegiatan unjukrasa diperlukan dengan membuka saluran informasi kepada masyarakat dengan leading sector sesuai isu yang akan diunjukrasai oleh masyarakat.
 
Beberapa kesimpulan lainnya bahwa pasca reformasi membawa tantangan bagi semua pihak di dalam menyikapi fenomena kebebasan berpendapat, demokratisasi dan penegakan hukum.
 
"Potensi unjukrasa di Sumut masih tinggi bahkan meningkat. Semua pihak hendaklah dapat mengantisipasi unjukrasa yang bersifat normatif maupun politis," ujar Gubsu melalui Sekdaprovsu. 
 
Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Soemantri mengemukakan unjukrasa yang menyalahi norma dan peraturam berlaku apalagi bersifat anarkhisme, melakukan sweeping, mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan dan lainnya dapat dilakukan tindakan hukum. 
 
Brigjen TNI Cucu Soemantri yang juga Ketua Kominda Sumut juga mengingatkan tentang telah adanya Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh SKPD tentang Prosedur Tetap dalam penanganan perselisihan secara damai termasuk dalam penanganan unjukrasa. Dalam kesepakatan bersama ditegaskan tentang objek vital yang tidak boleh dilakukan unjukrasa termasuk rumah dinas gubernur, rumah dinas Pangdam dan rumah dinas Kapolda. Penanganan unjukrasa tetap berpedoman kepada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengamanan Konflik Sosial.
 
Forum ini juga membahas detail langkah-langkah deteksi dini perlu dikembangkan dan melibatkan semua Stakeholder terkait dan setiap daerah dalam penanganan deteksi dini perlu menyusun Protap bersama yang mengatur : objek-objek vital nasional dan daerah, Instalasi Militer yang tidak boleh unras dan hari libur.

        Juga digodok intensif keberadaan SP/SB dalam memberikan kontribusi terhadap kondusivitas hubungan industrial ketenagakerjaan di Sumatera Utara harus menjadi perhatian bersama antar instansi, mengingat bidang ketenagakerjaan sangat sarat dengan kepentingan lain.
 
Semua daerah diharap membentuk negosiator-negosiator terutama yang terkait potensi konflikPertahanan, Ketenagakerjaan, SDA, SARA dan ipoleksosbud.
 


             

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung