Sumut Darurat Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Sumut Darurat Pelecehan Seksual Terhadap Anak

12.670 Kekerasan Anak di Sumut
*Pelaku Pelecehan Seksual Harus Diberi Hukuman Berat


Medan (Mimbar) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah masuk Adalam darurat pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini dikarenakan fakta dan pengaduan yang diterima Pokja PA Sumut dan Medan menunjukan peningkatan yang signifikan.

"Baru-baru ini saya mengunjungi Kabupaten Simalungun, Siantar dan Tobasa mendapat informasi bahwa banyak adik-adik kita yang menjadi korban kejahatan seksual. Saya menyimpulkan, Sumut sudah darurat kejahatan seksual," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di kantor Komnas PA Sumut, Jalan Pelajar Medan, Kamis (15/5).

Dikatakannya, berdasarkan data Komnas PA Sumut tercatat 12.670 kekerasan seksual yang terjdi terhadap anak. "52 persennya berupa kejahatan seksual ini tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Sumut, selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran, eksploitasi dan perdagangan anak," jelasnya.

Dijelaskannya, status darurat kejahatan seksual di Sumut ini pantas disematkan karena para ‘predator’ yang kebanyakan adalah orang-orang dekat korban itu tidak diproses oleh penegak hukum dengan sepantasnya. "Hakim justru memberikan putusan bebas. Penegakan hukum tidak berpihak pada korban," katanya.

Pelaku Harus Dihukum Berat

Komnas PA meminta pemerintah untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Hukuman berat itu bisa seperti dikebiri atau suntik kimia agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

"Komnas PA merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Hukuman itu menjadi minimal 20 tahun. Jika perlu, ditambah dengan pemberatan hukum melalui suntik kimia," kata Arist Merdeka Sirait.

Menurut dia, hukuman ini bukanlah menghilangkan hak asasi manusia untuk reproduksi. "Ini kita lihat sebagai usaha untuk mencapai keadilan. Wacana ini memungkinkan untuk direalisasikan karena pemberatan hukuman biasa diberlakukan pada kasus di luar kejahatan seksual terhadap anak," katanya.

Dia menilai, kebiri dengan suntik kimia sudah diberlakukan di berbagai negara seperti Rusia, Turki, Moldova, dan sebagian negara Amerika Serikat. "Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah darurat kejahatan seksual harus menerapkan hukuman itu," pintanya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung