Jangan Jadikan SPJ/SPPD Korupsi Terselubung

Jangan Jadikan SPJ/SPPD Korupsi Terselubung


Medan (Mimbar) - Peraturan Gubernur (Pergub) Propsu tentang santunan biaya dan penandatanganan administrasi perjalanan dinas atau SPJ (Satuan Perjalanan Dinas) yang dikeluarkan Gubsu menjadi sorotan kalangan DPRD Sumut. karena disatu sisi dianggap membatasi kinerja dan disisi lain pergub tersebut dianggap suatu hal yang wajar.

Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan menilai Pergub No 180/147/KPTS/2014 dikeluarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho tertanggal 3 Maret 2014, positif dikeluarkan  demi penghematan dan menhindari terjadinya korupsi terselubung terhadap anggaran untuk biaya spj bagi gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS maupun pegawai tidak tetap dilingkungan Pempropsu.

“Kita sangat setuju sekali dikeluarkannya pergub SPJ dan SPPD, karena keputusan sangat wajar demi penghematan anggaran anggaran dan menjawab terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran diitem SPJ dan SPPD yang terjadi selama ini,” ujar Ikhyar.

Anggota dewan dari Frakasi Demokrat ini juga menilai, dikeluarkannya pergub itu berdasarkan Permendagri No 16 tahun 2013 termasuk pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas dalam negeri.Karena uang yang digunakan untuk SPJ sesuai yang ditetapkan, seperti SPJ pejabat negara di DKI Jakarta untuk biaya uang harian di DKI Jakarta Rp. 630.000, biaya penginapan Rp. 4,300 juta dan sautan biaya taksi Rp. 740.000 sudah dianggap memadai.

Menurut Ahmad Ikhyar, dengan ditetapkannya satuan biaya SPJ dan SPPD ini melalui pergub, maka yang bersangkutan baik itu gubernur, wagub, pimpinan dan anggota DPRD, PNS tidak bisa lagi menjadikan satuan biaya SPJ dan SPPD sebagai pendapatan tambahan baru.“Kebijakan ini sudah diberlakukan  dan saya selama berkunjung ke Jakarta dan bisa menghinap di hotel berbintang dan rental mobil tiga hari, tidak ada masalah, meski bidaya penginapan dan transportasi seperti biaya pesawat harus didahului uang pribadi. Kalau biaya SPJ dianggap tidak cukup, jangan berangkat,” ujarnya.

Karena, lanjut Ikhyar, kunjungan kerja anggota dewan ke DKI Jakarta maupun ke provinsi lain akan lebih efektif dan efesien, sehingga kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan hanya untuk urusan yang sangatg urgen (penting). “Kalau dianggap tidak urgan dan biaya SPJ-nya tidak mencukupi, sebaiknya tidak usah melakukan kunjungan kerja, karena akan lebih aman dan terhindar dari temuan,” tambahnya.

Ikhyar Hasibuan juga menilai, pergub tentang satuan biaya perjalanan dinas ke propinsi untuk menghindari terjadinya kebocoran dan kita tidak terjebak dengan korupsi terselubung, seperti yang terkesan selama ini.(09)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung