UU KIP Perlu Perbaikan dan Penegasan

 

UU KIP Perlu Perbaikan dan Penegasan


Medan, (Mimbar) -  Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, menggelar dialog sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerjasama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) KOta Medan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa. Dalam pertemuan itu, kalangan pers mengkritisi dan menilai perlunya perbaikan dan penegasan terhadap Undang-Undang (UU) Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Hadir dalam pertemuan itu, Ketua dan Wakil Ketua KI Provinsi Sumut, HM Zaki Abdullah dan Mayjen Simanungkalit, serta komisioner KI Sumut lainnya yakni Muhammad Syahyan dan Robinson Simbolon. Sedangkan dari organisasi pers yakni, Ketua PWI Sumut, HM Syahrir RW, Ketua AJI Kota Medan, Sutana Monang Hasibuan, dan Ketua IJTI Sumut, Edi Iriawan.
    Ketua KI Provinsi Sumut, HM Zaki Abdullah dalam sambutannya menyatakan, demi mewujudkan keterbukaan informasi di Sumatera Utara, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dinilai perlu menjalin kerjasama dengan tiga organisasi kewartawan, seperti PWI, AJI dan IJTI. Sebab,  keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting negara demokrasi, yang diyakini tidaklah bisa hanya dilakukan Komisi Informasi, tapi dibutuhkan kerjasama dan peran serta seluruh elemen masyarakat.“Kalau semua elemen masyarakat mendukung, tentu dorongannya lebih kuat. Saya sangat yakin, undang undang ini akan berjalan baik di masyarakat,” papar Zaki.
    Disebutkan Zaki lagi, salah satu maksud nota kesepahaman dengan lembaga pers di Sumut, untuk menegakkan kemerdekaan pers melalui dukungan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan tujuannya, mencegah terjadinya upaya menghambat fungsi pers dan kegiatan jurnalistik, khususnya di Sumatera Utara.“Kesepahaman ini juga memberikan jaminan kepastian, kemandirian, dan keadilan bagi pers menjalankan tugas dan fungsinya mendapatkan akses informasi,” sebutnya.
    Sebelum dilaksanakan penandatanganan kesepahaman itu, digelar Dialog tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi. Dialog yang dipandu moderator, H.M Syahyan RW menampilkan nara sumber Drs. Mayjen Simanungkalit, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut dan Drs. Robinson Simbolon, Ketua Devisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sumut. Keduanya menyampaikan materi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan tugas Komisi Informasi.
    Baik Mayjen dan Robinson juga menyinggung keterkaitan UU No 14 Tahun 2008 dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Menurut keduanya, kedua undang-undang itu mempunyai kesamaan dan saling melengkapi.
 “Yang jelas, keduanya sama-sama menjamin kebebasan. Yakni, kebebasan pers dan kebebasan mendapatkan akses informasi publik,”papar Mayjen.
    Dialog jelang penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Undang Undang KIP yang dilaksanakan bidang Kelembagaan KI Sumut makin menarik, sebab tak hanya tamu undangan yang diberi kesempatan tanya jawab, tapi ketiga ketua lembaga kewartawanan, yakni Drs. Muhammad Syahrir, Ketua PWI Cab. Sumut, Soetana Monang  Hasibuan,  Ketua AJI Medan  dan Eddy Iriawan, Ketua IJTI Sumut didaulat menyampaikan tekstimoni tentang implementasi UU KIP di Sumut.
    Intinya, ketiga pimpinan organisasi kewartawanan itu  sepakat dan mendukung kerjasama kelembagaan tersebut. Mereka menyadari, kedua Undang Undang itu saling menguatkan dan melengkapi untuk mengawal kebebasan pers dan keterbukaan untuk mendapatkan akses informasi.Acara diakhiri penandatanganan kesepahaman pelaksanaan  Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan foto bersama. (09)

BERGANDENGAN TANGAN: Ketua PWI Sumut, Muhammad Syahrir, Ketua KI Provisi Sumut, HM Zaki Abdullah, Ketua IJTI Sumut, Edi Iriawan dan Ketua AJI Kota Medan, Sutana Monang Hasibuan, bergandengan tangan saat usai penandatanganan MoU kerjasama Keterbukaan Informasi Publik di Sumut, Selasa. (Mimbar/djamaluddin)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung