Jasa Pos dan Telekomunikasi Harus Taat Azas





Gubsu Ingatkan
Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi Harus Taat Azas

Medan, (Mimbar)_ - Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST mengingatkan penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di provinsi ini hendaklah dapat berjalan taat azas dalam arti berlangsung dengan tertib administrasi maupun tertib operasional.
            Hal itu ditegaskan Gubsu dalam sambutan dibacakan Kadis Kominfo Sumut Drs H Jumsadi Damanik SH MHum pada acara Pembekalan Peraturan Perundang-undangan dalam Implementasi Perizinan dan Non Perizinan Bidang Urusan Pos dan Telekomunikasi bagi Kabupaten dan Kota se-Sumut di Hotel Dharma Deli Medan, Selasa (19/11).
            Setelah dibuka Kadis, tampil sebagai narasumber Kabid Postel Dinas Kominfo Sumut Drs Gelora Viva Sinulingga MSi memaparkan berbagai hal tentang urusan pos dan telekomunikasi bersama narasumber lainnya dari Biro Hukum Setdaprovsu.
            Dihadapan para Kadis Kominfo, Kadis Perhubungan dan Kepala Badan maupun Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten dan Kota se-Sumut Kadis Kominfo memaparkan perkembangan teknologi sangatlah pesat dan mendorong pertumbuhan usaha jasa Pos dan Telekomunikasi yang begitu berkembang dengan jumpah yang sangat signifikan.
“Kkondisi ini akan menimbulkan persaingan usaha jasa pos dan telekomunikasi, sehingga diperlukan pembekalan peraturan perundang-undangan agar dalam penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikemukakan saat ini di Provinsi Sumatera Utara sudah banyak usaha jasa pos dan telekomunikasi karena memang kebutuhan masyarakat akan jasa pos dan telekomunikasi meningkat. Jasa pos dan telekomunikasi ini di dalamnya terdapat jasa titipan atau pos, jasa warung internet (warnet), jasa penyiaran/radio dan jasa seluler.
Sementara itu Gelora Viva Sinulingga memaparkan salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan pembekalan ini ialah agar penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan tertib administrasi maupun tertib operasional dan para pengguna jasa pos dan telekomunikasi dapat terlayani dengan baik dan maksimal.
Dikemukakan sesuai Permen Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini ialah Penyelenggaraan Pelayanan Pos di Pedesaan, Pemberian Rekomendasi untuk pendirian Kantor Cabang Jasa Titipan, Pemberian Izin Jasa Titipan untuk Kantor Agen, Penertiban Jasa Titipan untuk Kantor Agen, Pemberian Izin Penyelenggaran telekomunikasi khusus.
Selain itu pengawasan atau pengendalian terhadap penyelanggaraan telekomunikasi, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi, pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi pos dan telekomunikasi, serta pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung