Tertibkan Café dan Panti Pijat tanpa Izin


 
Disbudpar  Medan Tertibkan  Café dan Panti Pijat tanpa Izin
  
Medan, (Mimbar)- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)  Kota Medan merazia sejumlah tempat hiburan dan tempat usaha pariwisata  di Kota Medan, kemarin. Sejumlah kafe  ditemukan tidak memiliki izin menyelenggarakan live music. Disamping itu  dua panti pijat terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin.
Razia  dipimpin  Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, tim yang melibatkan sejumlah petugas Satpol PP Pemko Medan dan Pomdam I/Bukit Barisan melakukan penertiban dalam rangka menegakkan Perda No 37 tahun 2002  tentang Izin usaha pariwisata.
            Music Coffe di Jalan Dr Mansyur menjadi lokasi pertama yang didatangi tim. Saat itu pengunjung memadati  lokasi sambil menikmati pertujukan live music. Setelah pemilik maupun pengelola Music Coffe tidak dapat menunjukkan izin menyelenggarakan live music, Fahmi langsung  memerintahkan pertunjukan live music. Selain itu Fahmi juga memberikan surat peringatan pertama agar kesalahan itu tidak diulangi kembali.
Kemudian Fahmi membawa tim mendatangi Coffe Cangkir yang lokasinya persis bersebelahan dengan Music Coffe. Ditempat itu, sang pengelola juga terbukti tidak memiliki izin menyelenggarakan live music. Tindakan tegas langsung diambil Fahmi, selain minta live music dihentikan, pengelola Coffe Cangkir juga diberi surat peringatan pertama.
Kedua lokasi ini, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Gagak Hitam (Ring Road). Di tempat itu Panti Pijat Anugrah  kedapatan tidak memiliki izin usaha. Karenanya, Fahmi langsung memerintahkan pemilik panti pijat untuk menutup usahanya. Di lokasi yang sama, tindakan tegas juga diambil Fahmi terhadap Panti Pijat New Bersama. Pemilik pant pijat diperintahkan menutup usahanya karena beroperasi tanpa izin.
Selain kedua panti pijat, tim juga mendatangi Karaoke One Club yang juga berada di Jalan Gagak Hitam. Di tempat hiburan tersebut, Fahmi mengimbau pengelola segera memperpanjang izin usahanya, sebab izin usaha yang dimiliki sudah habis masa berlakunya sejak Agustus 2013.
Usai meninggalkan Jalan Gagak Hitam, tim selanjutnya mendatangi Equator yang berada di Hotel Soechi, Jalan Cirebon.Di tempat itu tim ingin merazia pengunjung di bawah umur. Namun setelah  dilakukan pemeriksaan, tim tidak ada menemukan satu pun pengunjung di bawah umur.
Setelah itu tim bergerak menuju Tobasa Club Hotel Danau Toba International di Jalan Imam Bonjol. Dari tempat hiburan ini, petugas berhasil menjaring lima orang pengunjung di bawah umur karena tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kelima pengunjung selanjutnya diboyong ke Kantor Disbudpar Kota Medan di Jalan M Yamin, Medan.
Usai  dilakukan pembinaan dan pengarahan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, kelima pengunjung  yang umumnya perempuan muda itu  akhirnya diperbolehkan pulang setelah dijemput pihak keluarganya masing-masing.
            Sementara itu menurut Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW)  Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap , penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda Kota Medan No 37 tahun 2002 tentang Izin Usaha Pariwisata. Di samping itu pengawasan dan pembinaan terhadap usaha-usaha pariwisata di Medan ini merupakan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Disbudpar Medan. (08)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung