SOP Alat Peraga Pemilu 2014


Kapoldasu Desak SOP Alat Peraga Pemilu 2014 Dipertegas

Medan, (Mimbar) - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Syarief Gunawan mendesak regulasi atau Standar Operasional Prosedure (SOP) penempatan alat peraga untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dipertegas.

“Saya mendukung pernyataan kapolres yang mendesak penegasan SOP, ada cara bertindak, dan ada poin-poinnya, agar masyarakat kita tahu cara bertindak, mana yang benar mana yang salah, dan sehingga tak ada wilayah abu-abu,” kata Syarief Gunawan usai rapat koordinasi penyelenggaraan pemilu 2014 se Sumut di Kantor Gubsu di Medan, Senin (18/11/2013).

Syarief menjelaskan, penegasan soal SOP alat peraga itu sangat penting. Karena seperti pilkada kemarin, masih banyak tanda gambar yang terpasang dan belum ditertibkan.

“Nah, menanggapi persoalan ini, siapa yang bertanggung jawab?  Seperti laporan dari kapolres, kalau persoalan ini jelas SOP-nya, maka pihaknya enak untuk bertindak,” ujarnya.

Syarief mencontohkan pemasangan alat peraga yang tidak jelas SOP-nya, seperti pada mobil atau beca bermotor yang dipasangi tanda gambar.  “Nah, jika mobil dan beca bermotor ini masuk wilayah partai politik lain, apa tidak ramai nantinya? Belum lagi masuk gereja, atau masuk pasar dan lainnya? Ini harus dipertegas, apakah boleh atau tidak. Jangan nanti dibilang itu tanggung jawab polisi lalulintas,” ujarnya.

Untuk itulah, Syarief mengimbau partai politik, dan para koordinator lapangan untuk mencermati hal ini. Karena, bila terjadi keributan sebelum hal ini dipertegas aturan mainnya, maka tidak hanya masyarakat, atau polisi yang akan dirugikan, tetapi seluruh komponen bangsa Indonesia juga menjadi korbannya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Kapolres Deliserdang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky meminta penyelenggara pemilu untuk mempertegas penempatan alat peraga dengan ketentuan A,B,C, dan D. 

“Di luar ketentuan ini, maka penempatan alat peraga itu ilegal, sehingga bisa dibersihkan oleh siapa pun,” ujar Dicky.

Dicky mendesak hal ini lantaran aparat kepolisian kerap menjadi kambing hitam bila terjadi kisruh di lapangan soal alat peraga. “Contoh, saat alat peraga sebuah parpol hilang, mereka tidak hanya melapor ke polisi, tetapi juga menuding kapolres tidak becus. Padahal, alat peraga yang hilang itu dipasang di areal pekuburan, kok ketika hilang, polisi yang diminta bertanggung jawab? Inikan tidak fair, karena apa ada pemilih di area pekuburan itu?” urai Dicky.     

Menjawab hal ini, pihak KPU Sumut yang turut hadir dalam acara menjelaskan bahwa hal-hal seperti ini memang harus disosialisasikan lebih masif ke daerah-daerah. Karena ketentuan sudah menegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST meminta seluruh daerah di Sumatera Utara segera menetapkan zona kampanye alat peraga untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung