UMP Sumut 2014 Rp 1.505.850
UMP Sumut 2014 Rp 1.505.850
* Hasil Kesepakatan Pemda, Pengusaha
dan Perwakilan Buruh
Medan, (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 1.505.850 tahun 2014. Penetapan ini diteken Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2014.
Nilai UMP ini naik Rp 130.850 atau sekitar 10% dari UMP tahun 2013 yang nilainya sebesar Rp 1.375.000. "Alhamdulillah bahwa UMP Sumut tahun 2014 sudah ditetapkan sebesar Rp 1.505.850 ," kata Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan di Guburnuran Jalan Sudirman Medan, Jumat (1/11) malam.
Gubsu yang pada kesempatan itu didampingi Sekdaprovsu Nurdin Lubis, Kadis Tenaga Kerja Sumut Bukit Tambunan dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut Mukmin mengatakan, penetapan ini telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama oleh pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh.
Proses panjang itu antara lain survei kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp 1.265.412, ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha marginal lainnya. "Maka didapatlah angka sebesar Rp 1.505.850 itu," ujarnya.
Yang patut digarisbawahi, kata Gubsu, adalah bahwa diskusi perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah, berjalan lancar. Kemudian semua masukan serikat buruh diapresiasi di dewan pengupahan daerah (Depeda), yang kemudian pada akhirnya menyepakati UMP itu.
Kemudian yang perlu digarisbawahi juga, lanjutnya, bahwa capaian KHL Sumut 119% (pembulatan 118 sekian persen), adalah salah satu yang tertinggi yang sekaligus diapresiasi pemerintah pusat. "Capaian KHL adalah nilai UMP dibagi nilai KHL dikali 100 persen," terang Gubsu.
Dia mengatakan, UMP Sumut 2014 ini menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014.
Disinggung tentang tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini yang menuntut UMP naik 50%, Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan bahwa itu tetap dihargai. "Namun kita harapkan bahwa inilah yang menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Gubsu mengatakan penetapan UMP Sumut 2014 itu untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.
Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan, pengumuman UMP itu juga sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013.
"Amanah Inpres kita jalankan dan Permenakertrans yang mengatur penetapan UMP 2014 yang harus diumumkan pemerintah daerah selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013. Dan tepat 1 November ini, Pemprovsu mengumumkannya," kata Bukit.(04)
Comments
Post a Comment