Tertibkan Café dan Panti Pijat tanpa Izin
Disbudpar Medan Tertibkan
Café dan Panti Pijat tanpa Izin
Medan,
(Mimbar)- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan merazia
sejumlah tempat hiburan dan tempat usaha pariwisata di Kota Medan,
kemarin. Sejumlah kafe ditemukan tidak memiliki izin menyelenggarakan
live music. Disamping itu dua panti pijat terbukti beroperasi tanpa
mengantongi izin.
Razia
dipimpin Kepala Bidang Objek dan
Daya Tarik Wisata Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap, tim yang melibatkan
sejumlah petugas Satpol PP Pemko Medan dan Pomdam I/Bukit Barisan melakukan
penertiban dalam rangka menegakkan Perda No 37 tahun 2002 tentang Izin
usaha pariwisata.
Music Coffe di Jalan Dr Mansyur menjadi lokasi pertama yang didatangi tim. Saat
itu pengunjung memadati lokasi sambil menikmati pertujukan live music.
Setelah pemilik maupun pengelola Music Coffe tidak dapat menunjukkan izin
menyelenggarakan live music, Fahmi langsung memerintahkan
pertunjukan live music. Selain itu Fahmi juga memberikan surat
peringatan pertama agar kesalahan itu tidak diulangi kembali.
Kemudian Fahmi membawa tim mendatangi
Coffe Cangkir yang lokasinya persis bersebelahan dengan Music Coffe. Ditempat
itu, sang pengelola juga terbukti tidak memiliki izin menyelenggarakan live
music. Tindakan tegas langsung diambil Fahmi, selain minta live music
dihentikan, pengelola Coffe Cangkir juga diberi surat peringatan pertama.
Kedua lokasi ini, tim selanjutnya bergerak
menuju Jalan Gagak Hitam (Ring Road). Di tempat itu Panti Pijat Anugrah
kedapatan tidak memiliki izin usaha. Karenanya, Fahmi langsung
memerintahkan pemilik panti pijat untuk menutup usahanya. Di lokasi yang sama,
tindakan tegas juga diambil Fahmi terhadap Panti Pijat New Bersama. Pemilik
pant pijat diperintahkan menutup usahanya karena beroperasi tanpa izin.
Selain kedua panti pijat, tim juga
mendatangi Karaoke One Club yang juga berada di Jalan Gagak Hitam. Di tempat
hiburan tersebut, Fahmi mengimbau pengelola segera memperpanjang izin usahanya,
sebab izin usaha yang dimiliki sudah habis masa berlakunya sejak Agustus 2013.
Usai meninggalkan Jalan Gagak Hitam, tim
selanjutnya mendatangi Equator yang berada di Hotel Soechi, Jalan Cirebon.Di
tempat itu tim ingin merazia pengunjung di bawah umur. Namun setelah
dilakukan pemeriksaan, tim tidak ada menemukan satu pun pengunjung di bawah
umur.
Setelah itu tim bergerak menuju Tobasa
Club Hotel Danau Toba International di Jalan Imam Bonjol. Dari tempat hiburan
ini, petugas berhasil menjaring lima orang pengunjung di bawah umur karena
tidak mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kelima pengunjung
selanjutnya diboyong ke Kantor Disbudpar Kota Medan di Jalan M Yamin, Medan.
Usai dilakukan pembinaan dan
pengarahan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan
yang sama, kelima pengunjung yang umumnya perempuan muda itu
akhirnya diperbolehkan pulang setelah dijemput pihak keluarganya masing-masing.
Sementara itu menurut Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota
Medan Fahmi Harahap , penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda
Kota Medan No 37 tahun 2002 tentang Izin Usaha Pariwisata. Di samping itu
pengawasan dan pembinaan terhadap usaha-usaha pariwisata di Medan ini merupakan
merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Disbudpar Medan. (08)
Comments
Post a Comment