Cermati Tersangka "Mark Up" Harga Tanah Sibolga
Kejatisu
Cermati Tersangka "Mark Up" Harga Tanah Sibolga
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu, mengatakan, tersangka yang dicermati tersebut, yakni JES, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga tahun anggaran 2012 dan AL, penjual tanah.
Dalam waktu dekat kedua tersangka pejabat di Pemkot Sibolga, segera dila yangkan pemanggilan oleh tim penyidik Kejati Sumut.
“Tim segera memeriksa, setelah JES dan
Dia menyebutkan, tersangka JES, diduga melakukan penggelembungan harga nilai pembelian lahan dari tersangka
"Kejati Sumut masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, bisa saja tersangka akan bertambah lebih dari dua," ucap Chandra.
Tanah untuk rencana pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total Rp 6,8 miliar yang dikeluarkan dari APBD tahun 2012.
Karena, dari hasil penyelidikan (lid) ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan penyimpangan, maka ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) dan ditetapkan kedua tersangka tersebut.
Ada Dugaan pembelian tanah untuk dijadikan rusunawa itu, telah terjadi penggelembungan dana dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.
Pada tingkat penyelidikan, tim pemeriksa Kejati Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi pejabat Pemkot Sibolga dan masyarakat.
Sebelumnya, tim pemeriksa Kejati Sumut juga memeriksa saksi Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, Rabu (21 Agustus 2013). Saksi Syarfi menjawab sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik. (06)
Comments
Post a Comment