SOP Alat Peraga Pemilu 2014
Kapoldasu
Desak SOP Alat Peraga Pemilu 2014 Dipertegas
Medan, (Mimbar) - Kepala Polisi
Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Syarief Gunawan mendesak regulasi
atau Standar Operasional Prosedure (SOP) penempatan alat peraga untuk
pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 dipertegas.
“Saya mendukung pernyataan kapolres
yang mendesak penegasan SOP, ada cara bertindak, dan ada poin-poinnya, agar
masyarakat kita tahu cara bertindak, mana yang benar mana yang salah, dan
sehingga tak ada wilayah abu-abu,” kata Syarief Gunawan usai rapat koordinasi
penyelenggaraan pemilu 2014 se Sumut di Kantor Gubsu di Medan, Senin
(18/11/2013).
Syarief menjelaskan, penegasan soal
SOP alat peraga itu sangat penting. Karena seperti pilkada kemarin, masih
banyak tanda gambar yang terpasang dan belum ditertibkan.
“Nah, menanggapi persoalan ini,
siapa yang bertanggung jawab? Seperti laporan dari kapolres, kalau
persoalan ini jelas SOP-nya, maka pihaknya enak untuk bertindak,” ujarnya.
Syarief mencontohkan pemasangan alat
peraga yang tidak jelas SOP-nya, seperti pada mobil atau beca bermotor yang
dipasangi tanda gambar. “Nah, jika mobil dan beca bermotor ini masuk
wilayah partai politik lain, apa tidak ramai nantinya? Belum lagi masuk gereja,
atau masuk pasar dan lainnya? Ini harus dipertegas, apakah boleh atau tidak.
Jangan nanti dibilang itu tanggung jawab polisi lalulintas,” ujarnya.
Untuk itulah, Syarief mengimbau
partai politik, dan para koordinator lapangan untuk mencermati hal ini. Karena,
bila terjadi keributan sebelum hal ini dipertegas aturan mainnya, maka tidak
hanya masyarakat, atau polisi yang akan dirugikan, tetapi seluruh komponen
bangsa Indonesia juga menjadi korbannya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut,
Kapolres Deliserdang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky meminta
penyelenggara pemilu untuk mempertegas penempatan alat peraga dengan ketentuan
A,B,C, dan D.
“Di luar ketentuan ini, maka
penempatan alat peraga itu ilegal, sehingga bisa dibersihkan oleh siapa pun,”
ujar Dicky.
Dicky mendesak hal ini lantaran
aparat kepolisian kerap menjadi kambing hitam bila terjadi kisruh di lapangan
soal alat peraga. “Contoh, saat alat peraga sebuah parpol hilang, mereka tidak
hanya melapor ke polisi, tetapi juga menuding kapolres tidak becus. Padahal,
alat peraga yang hilang itu dipasang di areal pekuburan, kok ketika hilang,
polisi yang diminta bertanggung jawab? Inikan tidak fair, karena apa ada
pemilih di area pekuburan itu?” urai Dicky.
Menjawab hal ini, pihak KPU Sumut
yang turut hadir dalam acara menjelaskan bahwa hal-hal seperti ini memang harus
disosialisasikan lebih masif ke daerah-daerah. Karena ketentuan sudah
menegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah,
rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,
lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas
hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sementara itu Gubernur Sumatera
Utara H Gatot Pujo Nugroho ST meminta seluruh daerah di Sumatera Utara segera
menetapkan zona kampanye alat peraga untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden tahun 2014. (04)
Comments
Post a Comment