TUNGGU PUTUSAN MA MENGENAI RAHUDMAN
KEJATI SUMUT TUNGGU PUTUSAN MA MENGENAI RAHUDMAN
Medan, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung mengenai Wali kota Medan nonaktif Rahudman Harahap yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin mengatakan belum mengetahui secara jelas perkara kasasi tersebut, apa telah disidangkan MA atau belum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Chandra mengatakan, memori kasasi setebal 78 halaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengenai vonis bebas Rahudman diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9).
Alasan diajukannya kasasi itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP.
Oleh karena itu, jelasnya, pihak Kejati Sumut yang mengajukan kasasi tersebut, sampai saat ini tetap menunggu putusan dari MA.
"Ya, kita tunggu saja putusan dari MA," kata juru bicara Kejati Sumut.
Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, 18 Juli 2013.
JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.
Medan, - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung mengenai Wali kota Medan nonaktif Rahudman Harahap yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin mengatakan belum mengetahui secara jelas perkara kasasi tersebut, apa telah disidangkan MA atau belum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Chandra mengatakan, memori kasasi setebal 78 halaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengenai vonis bebas Rahudman diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9).
Alasan diajukannya kasasi itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP.
Oleh karena itu, jelasnya, pihak Kejati Sumut yang mengajukan kasasi tersebut, sampai saat ini tetap menunggu putusan dari MA.
"Ya, kita tunggu saja putusan dari MA," kata juru bicara Kejati Sumut.
Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, 18 Juli 2013.
JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.
Comments
Post a Comment