Bidik 75 Persen Perusahaan Tidak Ada Jamsostek

 

Kejari Tebing Tinggi Bidik 75 Persen Perusahaan Tidak Ada Jamsostek

Tebing Tinggi-Sumut
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap usaha yang ada di Kota Tebing Tinggi, terkait maraknya perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jamsostek sebagaimana amanat UU No. 3 tahun 1992.
 “Direncanakan tanggal 12 November ini, kita akan memanggil pengusaha tersebut dan mempertanyakan, mengapa tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja di Kota Tebing Tinggi,”  jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Olopan Nainggolan SH MH, kamis(31/10) di Tebing Tinggi sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung Morawa hari ini, saat evaluasi pelaksanaan program jamsostek bagi tenaga sektor formal, informal dan jasa konstruksi bersama dengan dinas tenaga kerja, kejaksaan dan jamsostek serta dinas terkait.
Dikatakan Nainggolan, penanganan masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara terutama bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait Jamsostek, merupakan salah satu  kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani  beberapa waktu lalu.
“Perusahaan yang melanggar jamsostek  sekali lagi akan diminta pertanggungjawabannya , karena hal itu merupakan pelanggaran  terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kejari Tebing Tinggi, lanjutnya,  akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk menagih piutang jamsostek. “Perusahaan yang tidak patuh aturan akan berhadapan dengan hukum,"  katanya lagi yang turut didampingi sejumlah Jaksa Pengacara Negara di wilayah itu.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi Hasanuddin Siregar mengungkapkan setidaknya 75 persen perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar belum mendaftar jamsostek. “ada sekitar 205 perusahaan dengan 3059 tenaga kerja yang belum daftar,” jelas Hasanuddin.
Diungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan termasuk dengan telah dikeluarkannya instruksi walikota bagi seluruh pengusaha di Tebing Tinggi untuk mewajibkan karyawannya ikut menjadi peserta jamsostek.
“Semua tenaga kerja yang bekerja di badan usaha, BUMN, BUMD,  PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, Usaha Dagang, sekolah swasta, wajib ikut jamsostek, meskipun mempekerjakan 1 orang saja,”  jelas Hasanuddin seraya menambahkan, sanksi atas pelanggaran tersebut adalah hukuman kurungan, denda dan pencabutan izin usaha. 
Kepala Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Siagian menegaskan, seiring akan bertransformasinya jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pihaknya siap melayani peserta jamsostek sebaik-baiknya, termasuk saat ini telah dapat menerima pendaftaran jamsostek  untuk usaha-usaha di JSPO-BRI Cabang Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam.
Sementara Kepala Pemasaran Sanco Simanullang menambahkan, untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi  berupa proyek APBN, APBD dan Proyek Swasta dapat dilakukan di Kantor Bank Sumut di 3 wilayah yaitu Bank Sumut Kota Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam atau dapat menghubungi Call Center Pengaduan Jamsostek 081397298100.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat