Bidik 75 Persen Perusahaan Tidak Ada Jamsostek
Kejari Tebing Tinggi Bidik 75 Persen Perusahaan Tidak Ada Jamsostek
Tebing
Tinggi-Sumut
Kejaksaan
Negeri Tebing Tinggi tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap usaha
yang ada di Kota Tebing Tinggi, terkait maraknya perusahaan yang belum
mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jamsostek sebagaimana
amanat UU No. 3 tahun 1992.
“Direncanakan tanggal 12 November ini, kita
akan memanggil pengusaha tersebut dan mempertanyakan, mengapa tidak
melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pekerja di Kota Tebing Tinggi,”
jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Olopan Nainggolan SH MH,
kamis(31/10) di Tebing Tinggi sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung
Morawa hari ini, saat evaluasi pelaksanaan program jamsostek bagi tenaga
sektor formal, informal dan jasa konstruksi bersama dengan dinas tenaga
kerja, kejaksaan dan jamsostek serta dinas terkait.
Dikatakan Nainggolan, penanganan masalah
hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara terutama bagi
perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait Jamsostek, merupakan salah
satu kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani beberapa waktu
lalu.
“Perusahaan yang melanggar jamsostek sekali
lagi akan diminta pertanggungjawabannya , karena hal itu merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kejari Tebing Tinggi, lanjutnya, akan
memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum, termasuk
menagih piutang jamsostek. “Perusahaan yang tidak patuh aturan akan
berhadapan dengan hukum," katanya lagi yang turut didampingi sejumlah
Jaksa Pengacara Negara di wilayah itu.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Tebing Tinggi Hasanuddin Siregar mengungkapkan setidaknya 75 persen
perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar belum mendaftar
jamsostek. “ada sekitar 205 perusahaan dengan 3059 tenaga kerja yang
belum daftar,” jelas Hasanuddin.
Diungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan
termasuk dengan telah dikeluarkannya instruksi walikota bagi seluruh
pengusaha di Tebing Tinggi untuk mewajibkan karyawannya ikut menjadi
peserta jamsostek.
“Semua tenaga kerja yang bekerja di badan
usaha, BUMN, BUMD, PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, Usaha Dagang,
sekolah swasta, wajib ikut jamsostek, meskipun mempekerjakan 1 orang
saja,” jelas Hasanuddin seraya menambahkan, sanksi atas pelanggaran
tersebut adalah hukuman kurungan, denda dan pencabutan izin usaha.
Kepala Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa
Krista Siagian menegaskan, seiring akan bertransformasinya jamsostek
menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,
pihaknya siap melayani peserta jamsostek sebaik-baiknya, termasuk saat
ini telah dapat menerima pendaftaran jamsostek untuk usaha-usaha di
JSPO-BRI Cabang Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam.
Sementara Kepala Pemasaran Sanco Simanullang
menambahkan, untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi berupa proyek
APBN, APBD dan Proyek Swasta dapat dilakukan di Kantor Bank Sumut di 3
wilayah yaitu Bank Sumut Kota Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam
atau dapat menghubungi Call Center Pengaduan Jamsostek 081397298100.(*)
Comments
Post a Comment