Jasa Pos dan Telekomunikasi Harus Taat Azas
Gubsu
Ingatkan
Penyelenggaraan Jasa Pos dan
Telekomunikasi Harus Taat Azas
Medan, (Mimbar)_ - Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST mengingatkan penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di provinsi ini hendaklah dapat berjalan taat azas dalam arti berlangsung dengan tertib administrasi maupun tertib operasional.
Medan, (Mimbar)_ - Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST mengingatkan penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di provinsi ini hendaklah dapat berjalan taat azas dalam arti berlangsung dengan tertib administrasi maupun tertib operasional.
Hal itu ditegaskan Gubsu dalam sambutan dibacakan Kadis Kominfo Sumut Drs H
Jumsadi Damanik SH MHum pada acara Pembekalan Peraturan Perundang-undangan
dalam Implementasi Perizinan dan Non Perizinan Bidang Urusan Pos dan
Telekomunikasi bagi Kabupaten dan Kota se-Sumut di Hotel Dharma Deli Medan,
Selasa (19/11).
Setelah dibuka Kadis, tampil sebagai narasumber Kabid Postel Dinas Kominfo
Sumut Drs Gelora Viva Sinulingga MSi memaparkan berbagai hal tentang urusan pos
dan telekomunikasi bersama narasumber lainnya dari Biro Hukum Setdaprovsu.
Dihadapan para Kadis Kominfo, Kadis Perhubungan dan Kepala Badan maupun Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten dan Kota se-Sumut Kadis Kominfo
memaparkan perkembangan teknologi sangatlah pesat dan mendorong pertumbuhan
usaha jasa Pos dan Telekomunikasi yang begitu berkembang dengan jumpah yang
sangat signifikan.
“Kkondisi
ini akan menimbulkan persaingan usaha jasa pos dan telekomunikasi, sehingga
diperlukan pembekalan peraturan perundang-undangan agar dalam penyelenggaraan
jasa pos dan telekomunikasi ini berjalan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikemukakan
saat ini di Provinsi Sumatera Utara sudah banyak usaha jasa pos dan
telekomunikasi karena memang kebutuhan masyarakat akan jasa pos dan
telekomunikasi meningkat. Jasa pos dan telekomunikasi ini di dalamnya terdapat
jasa titipan atau pos, jasa warung internet (warnet), jasa penyiaran/radio dan
jasa seluler.
Sementara
itu Gelora Viva Sinulingga memaparkan salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan
pembekalan ini ialah agar penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di
Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan tertib administrasi maupun tertib
operasional dan para pengguna jasa pos dan telekomunikasi dapat terlayani
dengan baik dan maksimal.
Dikemukakan
sesuai Permen Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi bahwa Kewenangan Pemerintah
Daerah dalam hal ini ialah Penyelenggaraan Pelayanan Pos di Pedesaan, Pemberian
Rekomendasi untuk pendirian Kantor Cabang Jasa Titipan, Pemberian Izin Jasa
Titipan untuk Kantor Agen, Penertiban Jasa Titipan untuk Kantor Agen, Pemberian
Izin Penyelenggaran telekomunikasi khusus.
Selain
itu pengawasan atau pengendalian terhadap penyelanggaraan telekomunikasi,
pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi, pengendalian
dan penertiban terhadap pelanggaran standardisasi pos dan telekomunikasi, serta
pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi. (04)
Comments
Post a Comment