PT AGINCOURT RESOURCES DAN MASYARAKAT MUARA BATANGTORU SEPAKAT MENGUBAH NOTA KESEPAHAMAN
PT AGINCOURT RESOURCES DAN MASYARAKAT MUARA BATANGTORU
SEPAKAT MENGUBAH NOTA KESEPAHAMAN
Batangtoru,
6 November 2013 – Tanggal 2 Agustus 2013 PT Agincourt Resources (PTAR)
bersama 9 (sembilan) Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru
sepakat melakukan perubahan atas Nota Kesepahaman Bersama antara
Masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru dan PT Agincourt Resources
(selanjutnya disebut Nota Kesepahaman) tentang Penyelesaian Masalah
Pemasangan Pipa Air Sisa Proses yang dibuat pada 23 September 2012,
khususnya menyangkut pembatalan kewajiban memperpanjang pipa ke Dusun
Bongal, Desa Muara Hutaraja.
Latar belakang dibuatnya Nota Kesepahaman oleh kedua belah pihak karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru yang diduga dapat mencemari lingkungan. Dalam perjalanannya dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diumumkan kepada publik pada 21 Januari 2013, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru terbukti memenuhi standar baku mutu berdasarkan Kepmen LH 202/2004 sehingga aman bagi biota, pertanian, perikanan dan kehidupan manusia.
Kegiatan pengaliran air sisa ke Sungai Batangtoru dilakukan sesuai dengan AMDAL dan seluruh izin terkait lingkungan. Dari awal, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten, bersama-sama dengan perusahaan dan masyarakat, pakar-pakar lingkungan hidup dari perguruan-perguruan tinggi serta laboratorium-laboratorium independen berakreditasi telah bahu-membahu berupaya memastikan secara maksimal agar kegiatan pengaliran air sisa proses ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian musyawarah, PTAR dan 9 (sembilan) Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Nota Kesepahaman yang dilakukan sesuai Pasal 8 yang berbunyi: “Setiap perubahan atau penambahan terhadap ketentuan-ketentuan di dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani para pihak, dan perubahan atau penambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.” Kesembilan (9) Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru tersebut adalah Lurah Hutaraja, Lurah Muara Manompas, Lurah Muara Ampolu, Kepala Desa Bandar Hapinis, Kepala Desa Muara Hutaraja, Kepala Desa Pardamean, Kepala Desa Tarapung Raya, Kepala Desa Simarlelan, dan Kepala Desa Muara Opu.
Perubahan Nota Kesepahaman mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa pembangunan Masjid Raya, Puskesmas Rawat Inap, pembuatan jembatan gantung dan pembangunan bronjong untuk menahan erosi. Program pengembangan masyarakat berupa budidaya perikanan darat dan penyediaan air bersih disediakan bagi masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru, termasuk 6 (enam) desa yang tidak tercakup dalam Desa Seputar Tambang.
Latar belakang dibuatnya Nota Kesepahaman oleh kedua belah pihak karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru yang diduga dapat mencemari lingkungan. Dalam perjalanannya dan sesuai dengan hasil uji laboratorium yang telah diumumkan kepada publik pada 21 Januari 2013, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru terbukti memenuhi standar baku mutu berdasarkan Kepmen LH 202/2004 sehingga aman bagi biota, pertanian, perikanan dan kehidupan manusia.
Kegiatan pengaliran air sisa ke Sungai Batangtoru dilakukan sesuai dengan AMDAL dan seluruh izin terkait lingkungan. Dari awal, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten, bersama-sama dengan perusahaan dan masyarakat, pakar-pakar lingkungan hidup dari perguruan-perguruan tinggi serta laboratorium-laboratorium independen berakreditasi telah bahu-membahu berupaya memastikan secara maksimal agar kegiatan pengaliran air sisa proses ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian musyawarah, PTAR dan 9 (sembilan) Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Nota Kesepahaman yang dilakukan sesuai Pasal 8 yang berbunyi: “Setiap perubahan atau penambahan terhadap ketentuan-ketentuan di dalam Nota Kesepahaman ini akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani para pihak, dan perubahan atau penambahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.” Kesembilan (9) Kepala Desa/Lurah Kecamatan Muara Batangtoru tersebut adalah Lurah Hutaraja, Lurah Muara Manompas, Lurah Muara Ampolu, Kepala Desa Bandar Hapinis, Kepala Desa Muara Hutaraja, Kepala Desa Pardamean, Kepala Desa Tarapung Raya, Kepala Desa Simarlelan, dan Kepala Desa Muara Opu.
Perubahan Nota Kesepahaman mengakomodir itikad baik PTAR untuk menambah program perwujudan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berupa pembangunan Masjid Raya, Puskesmas Rawat Inap, pembuatan jembatan gantung dan pembangunan bronjong untuk menahan erosi. Program pengembangan masyarakat berupa budidaya perikanan darat dan penyediaan air bersih disediakan bagi masyarakat Kecamatan Muara Batangtoru, termasuk 6 (enam) desa yang tidak tercakup dalam Desa Seputar Tambang.
Dalam mewujudkan tata kelola penambangan yang
bertanggung jawab, PTAR berupaya melakukan langkah-langkah yang memenuhi
kaidah hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Dokumen
perubahan Nota Kesepahaman telah memenuhi unsur-unsur yang menjadikannya
sah sebagai perjanjian yang mengikat para pihak.
Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis, Santosa dan Maramis menyatakan, “Dengan berangkat dari itikad baik, para pihak telah menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian untuk melakukan perubahan terhadap nota kesepahaman awal. Perubahan telah berlaku sah sebagai perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak.” Pandangan Hukum mengenai perubahan Nota Kesepahaman disajikan dalam dokumen terlampir.
Presiden Direktur Peter Albert mengatakan, ”Manajemen Tambang Emas Martabe berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah yang telah memberikan dukungan kepada Tambang Emas Martabe sehingga dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh. Dampak dari kehadiran Tambang Emas Martabe sudah dirasakan oleh warga sekitar. Kami berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan operasi tambang di koridor hukum yang berlaku dan selalu berupaya untuk terus berkontribusi secara signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami berharap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru semakin meningkat seiring bertumbuh-kembangnya Tambang Emas Martabe.”
Todung Mulya Lubis dari Kantor Hukum Lubis, Santosa dan Maramis menyatakan, “Dengan berangkat dari itikad baik, para pihak telah menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian untuk melakukan perubahan terhadap nota kesepahaman awal. Perubahan telah berlaku sah sebagai perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum bagi para pihak.” Pandangan Hukum mengenai perubahan Nota Kesepahaman disajikan dalam dokumen terlampir.
Presiden Direktur Peter Albert mengatakan, ”Manajemen Tambang Emas Martabe berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan pemerintah yang telah memberikan dukungan kepada Tambang Emas Martabe sehingga dapat menjalankan kegiatan operasional secara penuh. Dampak dari kehadiran Tambang Emas Martabe sudah dirasakan oleh warga sekitar. Kami berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan operasi tambang di koridor hukum yang berlaku dan selalu berupaya untuk terus berkontribusi secara signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami berharap pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru semakin meningkat seiring bertumbuh-kembangnya Tambang Emas Martabe.”
Sekilas Tambang Emas Martabe
Tambang Emas
Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru,
Propinsi Sumatera Utara, dengan luas wilayah 1.639 km2, di bawah Kontrak
Karya generasi keenam ("CoW") yang ditandatangani April 1997. Tambang
Emas Martabe kini telah memiliki sumberdaya 8,2 juta ounce emas dan 75,3
juta ounce perak dan mulai berproduksi penuh pada awal 2013, dengan
kapasitas per tahun sebesar 250.000 ounce emas dan 2-3 juta ounce perak
berbiaya rendah.
Pemegang
saham Tambang Emas Martabe adalah G-Resources Group Ltd sebesar
sembilanpuluh lima persen, dan pemegang 5 persen saham lainnya adalah
PT Artha Nugraha Agung, yang tujuhpuluh persen sahamnya dimiliki
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan 30 persen dimiliki oleh
Pemerintah Propinsi Sumatra Utara.
Lebih dari dua ribu orang saat ini bekerja di Tambang Emas
Martabe, tujuh puluh persen direkrut dari masyarakat di empat belas desa
di sekitar tambang.
Martabe akan
menjadi standar acuan bagi G-Resources untuk menjalankan bisnisnya di
Indonesia dan di wilayah lainnya, dan terus bertumbuh dengan tetap
mengutamakan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan pengembangan
masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi situs www.g-resources.com
Comments
Post a Comment