Gubsu Minta Menhut Keluarkan Revisi SK No 44/2005
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST MSi meminta Menteri Kehutanan Republik Indonesia Dr H Zulkifli Hasan SE,MM untuk segera mengeluarkan revisi SK Menhut No 44/2005. Revisi SK ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Permintaan ini disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan pada kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan bulan Menanam Nasional Tingkat Provinsi Sumatera Utara, di area Bandara International Kuala Namu, Desa Kuala Namu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/11).
Menurut Gubsu berdasarkan hasil penelitian tim terpadu direkomendasikan perubahan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara menjadi seluas 3.045.973 HA atau 43,03 persen dari luas provinsi Sumatera Utara. Hal ini masih di atas batas minimal luasan kawasan Hutan yang ditetapan dalam pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu sebesar 30 persen.
"Kami masyarakat Sumatera Utara berharap sangat besar adanya Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44/Menhut-11/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang menunjukan kawasan Hutan provinsi Sumatera Utara.Karena SK ini kami bisa mengatur tata ruang daerah,"kata Gatot.
Menanggapi hal ini Menteri Kehutanan RI Dr H Zulkifli Hasan SE, MM menjelaskan beliau hanya melanjuti kebijakan Menteri Kehutanan terdahulu meski demikian pihaknya berjanji segera meninjau ulang RTRWP.
" Secepatnya akan saya tinjau agar Pemprovsu bisa mengatur tata ruang wilayah daerah secepatnya," jawab Menteri Kehutanan.
Pada kesempatan itu Gubsu dan Menhut melakukan Gerakan Penanaman 1 Milyar selain memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia dan bulan Menanam Nasional Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Penanaman pohon merupakan wujud kebersamaan pemerintah dengan masyarakat dan pihak Angkasapura.
"Kita berharap dikemudian hari tanaman ini bisa berkembang besar tidak mengundang kehadiran burung-burung yang dapat mengganggu penerbang. nantinya diharapkan tanaman ini dapat menjadi show window pelestarian tanaman hutan di provinsi Sumut,"papar Gubsu.
Selanjutnya Gubsu menjelaskan dengan gencarnya kampanye gerakan penanaman satu milyar pohon, telah menggugah kesadaran masyarakat Sumut menanam dan memelihara pohon melebihi jumlah yang ditargetkan.
Berdasarkan realisasi penanaman satu milyar pohon di Provinsi Sumut, Gubsu memaparkan pada tahun 2001 sebanyak 75.031.602 batang dari target 45 juta batang. Realisasi penanaman tahun 2012 mencapai 77.442.612 batang dari target yang ditetapkan sebanyak 60 juta batang. Dan untuk 2013 per November mencapai 14.907.469 batang dari target yan ditetapkan sebanyak 50 juta batang.
Selain itu sejak tanggal 16 Maret 2012 Pemprovsu sudah mencanagkan bulan Maret sebagai bulan memelihara pohon ini sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor 188.44/225/KPTS/2012. Dengan ini menjadikan Sumut sebagai satu-satunya propinsi di Indonesia yang mencanangkan bulan pemeliharaan pohon.
Menteri Kehutanan RI menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, menurutnya menanam pohon sama kita memelihara kehidupan, karena manusia dan alam satu kesatuan ekosistem. "Bahwa kerusakan alam akan menyebabkan perubahan iklim dan jelas mengganggu kelangsungan hidup manusia mulai gagal panen hingga kekeringan,"jelas Menhut.
Comments
Post a Comment