Tindak Jukir Ilegal


Tindak Jukir Ilegal

Medan (Mimbar) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan meminta Dinas Perhubungan kota Medan untuk melakukan pembinaan terhadap  juru parkir  (jukir) resmi dan menindak juru parker illegal karena keberadaan juru parker illegal ini sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum menyikapi lemahnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub-red) Kota Medan terhadap juru parkir (jukir) di hampir setiap lokasi  perparkiran.
"Jukir harus memberikan pelayanan dengan baik kepada setiap pengemudi. Sehingga masyarakat, baik pengendara roda empat maupun roda dua menjadi terayomi.Jangan ada lagi jukir yang tiba tiba muncul dan langsung menagih uang parkir ketika pemilik kendaraan ingin mengambil sepeda motor atau mobilnya. Ini harus ditertibkan “ kata politisi PKS, Senin (30/9). 
Dikatakan Muslim, ketika jukir memungut biaya kepada setiap pengemudi, selain sisi pelayanan yang wajib diberikan, Jukir tentunya juga memiliki hak standar operasional, seperti pakaian, tanda pengenal, karcis maupun tiket parkir yang resmi dikeluarkan instansi terkait untuk menghindarkan  kesan masyarakat dirinya  tidak dipungut secara liar oleh oknum-oknum tertentu yang sebenarnya bukan Jukir resmi.
"Kalau ada pungutan liar yang dilakukan oknum Jukir, tentunya hal itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," tambahnya.
Disinggung soal atribut yang tidak jelas digunakan Jukir, sekretaris PKS DPRD Medan ini kembali mengungkapkan perlunya ada pembinaan yang dilakukan Dishub untuk mendeteksi hal tersebut. "Kalau sudah ada pembinaan dari Dishub, maka hal ini akan mudah terdeteksi. Mana yang jukir resmi dan tidak resmi," katanya.
Hal senada juga datang dari anggota Komisi D DPRD Medan lainnya,Parlaungan Simangunsong,.Menurut politisi Demokrat ini seharusnya persoalan klasik ini sudah sejak dulu dapat diatasi Dishub Medan. Karena, katanya, parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kota Medan.
"Parkir merupakan sumber PAD Kota Medan. Untuk itu kita (DPRD-red) berharap kiranya Dishub Medan dapat memaksimalkan sumber pendapatan dari retribusi parkir ini.Oknum Jukir dapat dievaluasi Kadishub, terutama yang resmi. Sedangkan yang tidak resmi agar dapat segera ditindak, sehingga tidak meresahkan masyarakat," katanya. 
Fakta dilapangan, pengguna jasa parkir selalu mengeluhkan tarif parkir yang cukup besar . Padahal biaya tarif parkir berdasarkan Perda untuk roda dua Rp500 dan roda empat Rp2000. Namun perda Parkir  tersebut, hanya sebata di atas kertas. (07)

Comments

Popular posts from this blog

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea