Peruntukan Eks Bandara Polonia



Peruntukan Eks Bandara Polonia
Medan,(Mimbar) Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, kawasan eks Bandara Polonia akan dijadikan Central Bussines Districk (CBD).Artinya,kawasan  eks bandara  Polonia  akan menjadi kota modern.
 Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Amiruddin, menyikapi  ketidaksinkronan tata ruang Kota Medan dengan tata ruang provinsi terkait eks Bandara Polonia,Senin (30/9)
"Dijadikannya eks Bandara Polonia sebagai salah satu kawasan pusat bisnis di Kota Medan, karena mengantisipasi pindahnya bandar udara ke Kualanamu. Sebab  sebuah kota modren tidak akan mungkin bandara itu berada di tengah-tengah kota. Nah, kita ini memandang untuk jangka panjang, bukan sesaat,” katanya.
Menurut Amiruddin, ketidaksinkronan antara tata ruang Kota Medan dengan provinsi dalam hal eks Bandara Polonia adalah berdasarkan sudut pandang berbeda. Kalau DPRD Kota Medan melihat eks Bandara Polonia tersebut sebagai pusat pengembangan kota, sementara DPRD Provinsi masih memandang sebagai kawasan bandara.
 “Kalau untuk sementara digunakan sebagai kawasan bandara oleh AURI, itu sah-sah saja. Tapi, kalau untuk jangka panjang, maka perlu kajian kembali. Sebab, sebagai kota yang akan menjadi metropolitan, tentunya ini harus menjadi kajian oleh Kota Medan,” sebutnya.
Amiruddin mengaku, sedikit menyesalkan sudut pandang DPRD Provinsi terhadap lahan eks Bandara Polonia. Karena, katanya, Perda Provinsi disusun setelah mengakomodir Perda Tata Ruang Kabupaten/Kota. “Artinya, Perda Tata Ruang itu disusun bottom up (dari bawah keatas, red) dan bukan up bottom,” ujarnya.
Khusus ini, kata Amiruddin, pihaknya akan membuat usulan ke pemerintah pusat agar lahan eks Bandara Polonia itu tetap dijadikan CBD, dimana nantinya lokasi tersebut akan menjadi pusat bisnis Kota Medan. “Itu nantinya akan menjadi ikon Kota Medan. Sebab, untuk pengembangan bisnis kota, hanya itu yang ada lokasinya berada di inti kota,” sebutnya.
Dalam hal ini, DPRD  bersama Pemko Medan, DPRD Sumut dan Pemprovsu akan duduk bersama membahasnya agar zonasi wilayah menjadi jelas, karena pasca pindahnya bandara ke Kualanamu tentunya geliat pembangunan kota tidak bisa dihindari. “Apalagi, Medan merupakan ibukota Provinsi Sumut, dan kawasan eks lahan Bandara Polonia sangat pantas menjadi kota modren,” ucapnya.
Di sisi lain, Amiruddin, juga meminta pemerintah pusat dan provinsi agar segera meletakkan batas wilayah atau tapal batas antara daerah, khususnya Kota Medan sebab hal ini sedikit akan mengganggu pelayanan publik. “Jangan hal ini menjadi persoalan di Medan, karena dampak psykologisnya kepada pertumbuhan perkembangan kota,” katanya. (07)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung