Gubsu Putihkan Rekening Listrik



Gubsu Diminta Ajukan  Pemutihan Rekening Listrik ke PLN
Medan (Mimbar) Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai sikap Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi yang mendesak PLN segera bertindak cepat menyelesaikan krisis listrik dalam waktu segera bolehlah diberi apresiasi. Untuk itu sebagai langkah terbaik dalam menyikapi kondisi pemadaman lisrik ini Gubsu diminta mengajukan pemutihan rekening listrik .    
     “ Ada tiga langkah terbaik yang mestinya dilakukan Gubsu. Pertama, meminta kepada PT PLN agar memutihkan pembayaran rekening listrik, setidaknya diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga dan sosial yang terkena ekses listrik biarpet. Pemutihan itu perlu sebagai kompensasi kerugian sampai listrik benar-benar pulih. “ kata Direktur LAPK Farid Wajdi di Medan,Minggu (22/9).
Kedua, lanjut Farid ,menugaskan Wakil Gubernur memimpin upaya menuntaskan masalah pemadaman ini. Banyak instansi yang terlibat dalam pengelolaan kelistrrikan. Karena itu, perlu koordinasi yang lebih mantap dalam memutus mata rantai krisis listrik di Sumatera Utara dan ketiga, membuat batas akhir/deadline listrik ‘biarpet’ secara bergilir. Deadline waktu diperlukan agar program dan kinerja perbaikan lebih terukur dan sistematis.
Menurut Farid,tanpa tindakan itu warga Sumut bakal gigit jari dan mengurut dada. Sekaligus disandera untuk menelan pil pahit janji palsu perusahaan ‘plat merah’ bidang setrum itu. Pengelola listrik seringkali ”mengulah”. Jalan menuntaskan masalah adalah memiliki ’sense of crisis’. Tanpa kebenaranian dan sikap Gubsu, semua sia-sia belaka. Masalahnhya krisis listrik sudah begitu kronis.
“Gubernur Sumut harusnya bersikap tegas dan jangan mau terus ‘dikadali’ petinggi PT PLN. Listrik memiliki tali temali yang begitu vital dengan semua urusan warga. Sikap tegas dan berani diperlukan guna meredam gejolak yang sangat mungkin tak terelakkan. Kritik dan harapan masyarakat harus dijawab dengan tindakan nyata. Tidak cukup sekadar menghimbau, tapi harus serius dan benar-benar ada pemihakan dalam melayani.” katanya.
Semestinya Gubsu dari sejak awal telah memastikan bahwa langkah penyelesaian krisis listrik lebih sistemik dan terukur. Konon pula program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada lalu adalah; “merakyat dan melayani”. Jargon yang menunjukkan pemihakan serius dari pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga menikmati pelayanan publik.

“ Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya. Atas dasar itu, usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang terandalkan. Karena itu diperlukan solusi cerdas dan penyelesaian tuntas, agar Sumatera Utara tidak terus dianak-tirikan atau didiskriminasikan. “ harap Farid. (07)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung