Wajib Pajak Pengusaha Sumut Masih Satu Persen
WAJIB PAJAK PENGUSAHA SUMUT MASIH SATU PERSEN
Medan - Wakil Gubernur Sumatera Utara H. T. Erry Nuradi menyebutkan jumlah pengusaha yang wajib pajak di daerah itu masih sedikit atau satu persen dari total penduduk.
"WP (wajib pajak) pengusaha di Sumut hanya 150.000 orang. Jumlah itu hanya satu persen jika dibanding jumlah penduduk yang mencapai 15 juta jiwa," katanya di Medan, Selasa.
Ia mengatakan itu pada acara Pendataan Serta Pelaksanaan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pajak Terutang (SPT) Tahunan melalui e-Filling.
Seandainya jumlah WP itu bisa mencapai tujuh persen seperti negara Singapura, maka perkembangan pembangunan Sumut pasti melaju cepat.
Agar jumlah WP lebih banyak, kata dia, pemerintah terus mendorong jumlah wirausahawan baru.
Semakin bertambah banyak wirausahawan baru, maka selain pergerakan ekonomi bertambah cepat dan bagus, jumlah pengangguran bisa ditekan dan pembangunan semakin pesat.
"Untuk itu WP juga diminta taat dan tepat waktu membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan cepat juga," katanya.
Kepala Kanwil Direktur Jendral Pajak (DJP) Sumut I, Hatta Indra Tarigan menyebutkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) paling lambat diserahkan pada 31 Maret dimana penyampaian bisa menggunakan elektronik mail (e-mail).
Pekan Panutan diharapkan bisa mendorong warga untuk taat dan patuh menyampaikan SPT-nya.
Dia menyebutkan, tahun ini target pelaporan SPT Tahunan secara elektronik secara nasional sebesar 700 ribu SPT sedangkan target penerbitan e-Fin 1,14 juta e-Fin.
"Untuk Kanwil DJP Sumut I, target pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 16.000 SPT dan target penerbitan e-Fin sebanyak 24.000," katanya.
Comments
Post a Comment