KPU Sumut Ambil Alih Kebijakan Otoritas KPU Deli Serdang

Bupati Deli Serdang foto bersama dengan komisioner KPU Sumut yang kini telah mengambil alih kebijakan otoritas KPU Deli Serdang pasca keputusan DKPP yang memberhentikan dua komisioner KPU Deli Serdang, baru-baru ini, berkaitan dengan kekisruhan Pilkada Deli Serdang.(Mimbar.Putra Gunawan)

KPU Sumut Ambil Alih Kebijakan Otoritas KPU Deli Serdang


Deli Serdang (Mimbar) - Pasca putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang memberhentikan Ketua KPU Deli Serdang Drs HM Yusri serta seorang komisioner Dr Fajar Pasaribu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumut mengambil alih kebijakan otoritas KPU Deli Serdang. 

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Sumut Mulia Banuarea SAg, Msi didampingi komisioner KPU Sumut lainnya Dra Evi Novida Ginting,  Ir Benget Manahan Silitonga, Nasir Salim Manik S.Sos, MSP, Yulhasmi SS serta Sekretaris KPU Deli Serdang Drs Hayat Simatupang ketika beraudiensi dengan Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan.

Pengambil alihan kebijakan otoritas KPU Deli Serdang oleh KPU Sumut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena untuk mengambil suatu keputusan melalui pleno KPU minimal dihadiri empat komisioner sementara KPU Deli Serdang pasca keputusan DKPP hanya memiliki tiga komisioner.

Kepada Bupati Drs H Amri Tambunan komisioner KPU Sumut yang kini memegang kewenangan dan kebijakan otoritas di KPU Deli Serdang sangat mengharapkan bantuan dan kerja sama untuk mensukseskan tahapan-tahapan Pemili legislatif (Pileg) yang tinggal 29 hari lagi. Pada kesempatan itu, komisioner KPU Sumut juga melaporkan berbagai persiapan yang telah dilakukan menghadapi Pileg 9 April 2014 diantaranya pelaksanaan Bintek kepada seluruh PPK dan kini KPU sudah menerima logistik yang ditempatkan di beberapa lokasi penampungan seperti GOR Lubuk Pakam, Aula PKK dan gudang KPU.

Bupati Drs H Amri Tambunan yang saat itu didampingi Sekdakab Drs Asrin Naim, Asisten I Pemerintahan H Syafrullah S.Sos, Kabid Humas Infokom Sarjan Rambe S.Sos dan sejumlah pimpinan SKPD terkait menyambut gembira kehadiran KPU Sumut yang kini memegang kewenangan dan kebijakan otoritas KPU Deli Serdang pasca putusan DKPP. Sebagai penyelenggara kegiatan pemerintah kita harus menyatu dan saling membangun komunikasi agar seluruh tahapan Pemilu di Deli Serdang dapat berjalan dengan baik.

Jangan ada kendala dan hambatan berbagai tahapan Pemilu di Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang terbuka dan siap bersama-sama dengan KPU untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan yang dapat menganggu berbagai tahapan dan pelaksanaan Pemilu 9 April 2014. Kita (pemerintah kabupaten red) bersama dengan KPU harus menyatu karena kita sama-sama sebagai penyelenggaran kegiatan pemerintah.

Ketua KPU Sumut Mulia Banuarea SAg, Msi yang ditanya wartawan seusai beraudiensi dengan Bupati Drs H Amri Tambunan tentang 10 besar nama calon KPU Deli Serdang hasil seleksi yang dilakukan Pansel menyebutkan dengan diberhentikannya seorang komisioner KPU Deli Serdang Dr Fajar Pasaribu yang juga masuk nominasi 10 besar dengan sendirinya kini calon anggota KPU tinggal 9 orang.

KPU Sumut yang akan menetapkan 5 calon komisioner hasil seleksi Pansel tidak akan mengundang beliau untuk mengikuti fit and propertest. Sedangkan seorang komisioner KPU Deli Serdang yang mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP yang juga masuk nominasi 10 besar sebagi calon KPU Deli Serdang nantinya akan menjadi pertimbangan KPU Sumut. ( PG )

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Wagub Buka IPOS Forum 2019, Petani Sawit Diminta Manfaatkan Dana Hibah Rp25 juta/Ha untuk Replanting

Forum Sumatera Jepang Tawarkan Project People to People