Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BBD Palas


KEJATI TAHAN TIGA TERSANGKA KORUPSI BBD PALAS 


Medan (Mimbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga lagi tersangka, dugaan kasus korupsi Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun anggaran 2011, senilai Rp. 1,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni ED, selaku Direktur CV. Kurnia Agung, MH, Direktur CV. Asoka Piramid dan DH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ke-3 tersangka itu, menurut dia, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk kepentingan penyidikan," ucap Chandra.

Dia menyebutkan, sebelum ketiga tersangka tersebut dibawa petugas Kejati Sumut ke Rutan Klas Medan, dan mereka lebih dahulu diperiksa selama delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Ketiga tersangka yang digiring ke Rutan Medan, menggunakan mobil dan dikawal ketat oleh petugas Kejati Sumut," ujarnya.

Chandra mengatakan, dana yang diselewengkan ketiga tersangka itu, berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Tahun Anggaran 2010.

Setelah ditahannya ketiga tersangka itu, maka jumlah yang dititipkan di Rutan Medan hingga saat ini enam orang.

"Sebelumnya Kejati Sumut (14 Maret 2013) telah menetapkan tujuh tersangka, dalam kasus dana BBD tersebut," ucap dia.

Dia menambahkan, ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Medan, Rabu (12/3) yakni, MZN, selaku Direktur CV. UD. Iskandar, ASM, Direktur CV. Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK).

"Dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BBD tersebut, berdasarkan temuan tim penyidik.Dari jumlah 11 paket pekerjaan, namun ada lima unit pemasangan bronjong yang tidak sesuai ketentuan," kata Chandra.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat