Musrenbang Provsu Undang Keterlibatan 7 Kementerian RI

Musrenbang Provsu Undang Keterlibatan 7 Kementerian RI


Medan (Mimbar) - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provsu Tahun 2014 mengundang secara aktif pejabat dari sedikitnya tujuh Kementerian RI pada 1 sampai 4 April 2014.
 
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumut Ir. H. Riadil Akhir Lubis, M.Si didampingi Kasubbag Humas Pimpinan Pemprovsu Harvina Zuhra, S.P, M.Si menjelaskan itu kepada wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Kamis (27/3).
 
Secara resmi Musrenbang di Hotel Grand Aston Medan ini akan dibuka Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si pada 4 April sekaligus pengarahan dari Menteri terkait, setelah sebelumnya tanggal 1 April berlangsung Pembukaan Pra Musrenbang oleh Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, MM.
 
Beberapa Kementerian strategis yang diundang memaparkan secara komprehensif Rencana Kerja Pemerintah (RKP) seperti Kementerian PPN RI/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kesehatan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Didampingi juga oleh Sekretaris Bappedasu Drs Ismael P Sinaga MSi dan Kasubbag Umum Triwibowo SH MAP, Riadil menjelaskan usai pembukaan Pra Musrenbang pada 1 April dilanjutkan sejumlah kegiatan hingga 3 April. 

Kegiatan antara lain Paparan Ketua DPRD, pokok-pokok pikiran Kepala Bappedasu, Kepala BI dan Kepala BPS, Ekspose paparan Kepala SKPD Provsu (Ke PUan/Bina Marga Provsu, Dinas Pertanian Provsu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu, Dinas Koperasi dan UKM Provsu, Dinas Pendidikan Provsu, Dinas Kesehatan Provsu, Badan Kesbangpollinmas dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu). 
 
Pelaksanaan Musrenbang Provsu Tahun 2014 adalah merupakan kegiatan penyusunan RKPD Provsu untuk tahun 2015, yang merupakan penyelarasan usulan program/kegiatan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengacu dan selaras dengan dokumen perencanan strategis (RPJPD, RPJMD) baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi Sumatera Utara, maupun RKP Nasional.
 
Hal itu sesuai dengan pedoman teknis Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui mekanisme Usulan Program Kegiatan Pemerintah Daerah (UPKPD) mengusulkan pendanaan pembangunan dari APBN khususnya Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, dengan harapan dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya minimal sebesar 15%.
 
Usulan Pendanaan Pemerintah Daerah tersebut akan dibahas secara intensif pada pelaksanaan Forum Pra Musrenbangnas yang pelaksanaannya secara tentative yang rencananya akan dilaksanakan akhir bulan April 2014 dan hasilnya akan disampaikan pada Forum Musrenbangnas yang akan dihadiri langsung oleh Bapak Presiden RI.
 
Tanggal 2-3 April 2014 Desk dibagi menjadi 4 (empat) bidang (Pemerintah Umum, Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi, Keuangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Infrastruktur, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup).
 
Kelompok di bagi 4 (empat) Wilayah (Dataran Tinggi, Pantai Barat, Pantai Timur dan Kepulauan Nias) Hari Ketiga tanggal 3 April 2014 Penyampaian Program Prioritas kepada BUMN/BUMD melalui CSR dan Rencana BUMN/BUMD Tahun 2015. Penyampaian Program Prioritas, IKU termasuk Grand Design untuk pencapaiannya kepada PTN/PTS dan Kajian Akademis (Proses Teknokratik) dan pokok-pokok pikiran terhadap sasaran dan arah kebijakan RKPD Tahun 2005.
 
Peserta yang diundang pada Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 diperkirakan sebanyak 650 peserta antara lain unsur Pemerintah Pusat, Unsur Pemerintah Daerah, Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua DPRD Provsu, Ketua Komisi DPRD Provsu, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Danlantamal I Belawan, Danlanud Suwondo, Pangkosek Hanudnas III, DPD RI asal Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Sekda Provsu, Ketua Tim Penggerak PKK Provsu, Pengadilan Negeri Medan, Bupati/Walikota se-Smatera Utara, SKPD Provinsi Sumatera Utara, Staf Ahli Gubsu, Asisten, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Perguruan Tinggi/Negeri, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, SKPD Terkait Kabupaten/Kota, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Media Cetak dan Elektronik.
 
Hasil akhir dari pelaksanaan Forum Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara ini adalah nahan bagi penyusun prioritas pembangunan Sumatera Utara tahun 2015 yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Priotitas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2015.

Dasar Pelaksanaan :

1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006, Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
5.Undangan Gubernur Sumatera Utara Tanggal 24 Maret 2014 Tentang Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat