Musrenbang Provsu Undang Keterlibatan 7 Kementerian RI
Musrenbang Provsu Undang Keterlibatan 7 Kementerian RI
Medan (Mimbar) - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provsu Tahun 2014 mengundang secara aktif pejabat dari sedikitnya tujuh Kementerian RI pada 1 sampai 4 April 2014.
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumut Ir. H. Riadil Akhir Lubis, M.Si
didampingi Kasubbag Humas Pimpinan Pemprovsu Harvina Zuhra, S.P, M.Si
menjelaskan itu kepada wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Kamis (27/3).
Secara resmi Musrenbang di Hotel Grand Aston Medan ini akan dibuka
Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si pada 4 April sekaligus pengarahan
dari Menteri terkait, setelah sebelumnya tanggal 1 April berlangsung
Pembukaan Pra Musrenbang oleh Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, MM.
Beberapa Kementerian strategis yang diundang memaparkan secara
komprehensif Rencana Kerja Pemerintah (RKP) seperti Kementerian PPN
RI/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kesehatan, Pertanian,
Pekerjaan Umum, Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Didampingi juga oleh Sekretaris Bappedasu
Drs Ismael P Sinaga MSi dan Kasubbag Umum Triwibowo SH MAP, Riadil
menjelaskan usai pembukaan Pra Musrenbang pada 1 April dilanjutkan
sejumlah kegiatan hingga 3 April.
Kegiatan antara lain
Paparan Ketua DPRD, pokok-pokok pikiran Kepala Bappedasu, Kepala BI dan
Kepala BPS, Ekspose paparan Kepala SKPD Provsu (Ke PUan/Bina Marga
Provsu, Dinas Pertanian Provsu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu,
Dinas Koperasi dan UKM Provsu, Dinas Pendidikan Provsu, Dinas Kesehatan
Provsu, Badan Kesbangpollinmas dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provsu).
Pelaksanaan Musrenbang Provsu Tahun 2014 adalah
merupakan kegiatan penyusunan RKPD Provsu untuk tahun 2015, yang
merupakan penyelarasan usulan program/kegiatan yang disampaikan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengacu dan selaras dengan
dokumen perencanan strategis (RPJPD, RPJMD) baik di tingkat
Kabupaten/Kota maupun Provinsi Sumatera Utara, maupun RKP Nasional.
Hal itu sesuai dengan pedoman teknis Permendagri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui mekanisme Usulan Program Kegiatan Pemerintah Daerah (UPKPD) mengusulkan pendanaan pembangunan dari APBN khususnya Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, dengan harapan dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya minimal sebesar 15%.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui mekanisme Usulan Program Kegiatan Pemerintah Daerah (UPKPD) mengusulkan pendanaan pembangunan dari APBN khususnya Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, dengan harapan dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya minimal sebesar 15%.
Usulan
Pendanaan Pemerintah Daerah tersebut akan dibahas secara intensif pada
pelaksanaan Forum Pra Musrenbangnas yang pelaksanaannya secara tentative
yang rencananya akan dilaksanakan akhir bulan April 2014 dan hasilnya
akan disampaikan pada Forum Musrenbangnas yang akan dihadiri langsung
oleh Bapak Presiden RI.
Tanggal 2-3 April 2014 Desk dibagi
menjadi 4 (empat) bidang (Pemerintah Umum, Kesejahteraan Rakyat,
Ekonomi, Keuangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Infrastruktur, Tata
Ruang dan Lingkungan Hidup).
Kelompok di bagi 4 (empat)
Wilayah (Dataran Tinggi, Pantai Barat, Pantai Timur dan Kepulauan Nias)
Hari Ketiga tanggal 3 April 2014 Penyampaian Program Prioritas kepada
BUMN/BUMD melalui CSR dan Rencana BUMN/BUMD Tahun 2015. Penyampaian
Program Prioritas, IKU termasuk Grand Design untuk pencapaiannya kepada
PTN/PTS dan Kajian Akademis (Proses Teknokratik) dan pokok-pokok pikiran
terhadap sasaran dan arah kebijakan RKPD Tahun 2005.
Peserta yang diundang pada Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2014 diperkirakan sebanyak 650 peserta antara lain unsur
Pemerintah Pusat, Unsur Pemerintah Daerah, Gubernur Sumatera Utara,
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua
DPRD Provsu, Ketua Komisi DPRD Provsu, Kejaksaan Tinggi Negeri, Kapolda
Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Danlantamal I Belawan, Danlanud
Suwondo, Pangkosek Hanudnas III, DPD RI asal Sumatera Utara, Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara, Sekda Provsu, Ketua Tim Penggerak PKK Provsu,
Pengadilan Negeri Medan, Bupati/Walikota se-Smatera Utara, SKPD Provinsi
Sumatera Utara, Staf Ahli Gubsu, Asisten, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota
Perguruan Tinggi/Negeri, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal, SKPD Terkait
Kabupaten/Kota, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Media Cetak dan
Elektronik.
Hasil akhir dari pelaksanaan Forum Musrenbang
RKPD Provinsi Sumatera Utara ini adalah nahan bagi penyusun prioritas
pembangunan Sumatera Utara tahun 2015 yang selanjutnya akan menjadi
pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan
Priotitas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2015.
Dasar Pelaksanaan :
Dasar Pelaksanaan :
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006, Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
5.Undangan Gubernur Sumatera Utara Tanggal 24 Maret 2014 Tentang Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014.
Comments
Post a Comment