KPPU : Angkutan Barang Di Belawan Terbukti Kartel

KPPU : ANGKUTAN BARANG DI BELAWAN TERBUKTI KARTEL 


Medan - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang melakukan praktik kartel dalam penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20, 40, dan 2 x 20 kaki di 12 rute Pelabuhan Belawan tahun 2011 - 2012.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Munrokhim Misanam dengan anggota R. Kurnia Sya'ranie dan Tresna P. Soemardi dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di ruang sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Senin.

Menurut dia, Ketua Majelis Komisi sesuai hasil pemeriksaan, menemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh para terlapor yaitu adanya perjanjian yang ditandatangani oleh satu atau lebih pelaku usaha yang saling mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain. Hal itu untuk menetapkan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan.

Dalam perkara itu, yang menjadi terlapor sebanyak 15 perusahaan mulai CV. Belawan Indah, PT. Mitra Jaya Bahari, CV. Jaya Abadi Trans, CV. Idan, PT. Benua Samudera Logistik, PT. Transporindo Agung Sejahtera, CV. Wahana Multi Karsa, PT. Samudera Perdana, Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Baruna Barat" Belawan, PT. Berkat Nugraha Sinar Lestari, PT. Tunas Jaya Utama selaku Terlapor, Fa. Multatuli Bhakt, PT. Lintas Samudera Jaya.

Dewan Pimpinan Unit Organda (organisasi angkutan darat) Angkutan Barang Pelabuhan Belawan dan Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Seluruh Indonesia (GAFEKSI).

KPPU menilai tindakan para terlapor melakukan perjanjian penetapan harga yaitu kesepakatan tarif angkutan kontainer di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha yang sehat atau menghilangkan persaingan dan merugikan konsumen.

"Akibat perbuatan para terlapor tersebut telah meniadakan alternatif pilihan tarif baik yang akan ditawarkan oleh penyedia jasa sesuai dengan variasi kualitas pelayanannya maupun yang akan dipilih oleh konsumen sesuai dengan kebutuhannya," kata Munrokhim.

Atas tindakan tersebut, terlapor I hingga terlapor XIII masing-masing dihukum dengan membayar denda bervariasi mulai Rp22 juta hingga Rp463,02 juta.

Untuk Organda Sumut itu, Majelis Komisi memberikan rekomendasi untuk dapat lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan kepada DPU Organda Belawan Sumut termasuk tentang penetapan kriteria anggota pengurus, serta agar Organda dapat memberi sanksi administratif kepada Ketua DPU Organda Pelabuhan Belawan yang telah memfasilitasi penetapan harga yang dilakukan oleh para anggotanya, sesuai dengan AD/ART Organda.

Sedangkan GAFEKSI sendiri, selaku terlapor XV tidak terbukti melakukan pelanggaran. Ketua Organda Sumut Haposan Siallagan, protes dengan putusan itu dan mengancam akan melakukan aksi mogok.

"Keputusan itu tidak adil. Kami akan menghentikan operasi di Belawan," katanya. Menurut dia, pedoman tarif yang dituduh melakukan praktik kartel tersebut sebenarnya dibuat untuk menjaga agar tidak terjadi persaingan tidak sehat sesama anggota Organda seperti yang pernah terjadi.

"Pedoman yang dibuat itu boleh dipakai dan tidak dipakai. Harapan kami bila menerapkan pedoman yang dibuat itu nantinya bisa ada sisa dana untuk peremajaan truk mengingat dewasa ini 90 persen angkutan di Belawan umumnya dbeli tahun 80-an, dampak tidak sanggupnya pemilik membeli yang baru," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Wagub Buka IPOS Forum 2019, Petani Sawit Diminta Manfaatkan Dana Hibah Rp25 juta/Ha untuk Replanting

Forum Sumatera Jepang Tawarkan Project People to People