KEJARI MEDAN SEGERA LIMPAHKAN BERKAS KORUPSI PLTGU
KEJARI MEDAN SEGERA LIMPAHKAN BERKAS KORUPSI PLTGU
Medan (Mimbar) - Kejaksaan Negeri Medan dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara Tahun 2012.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution ketika dihubungi, Minggu, mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan kelima tersangka kasus korupsi PLTGU Belawan.
Kelima tersangka korupsi itu, menurut dia, atas nama RC, selaku Karyawan PT. PLN Pembangkit Sumbagut, dan MA, selaku karyawan PT. PLN Pembangkit Sumbagut, Kemudian CLM, mantan General Manager KITSBU, SDH Manager Sektor Labuan Angin, dan SD, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi.
"Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan sejak Kamis (20/3) sore," kata Jufri.
Dia menyebutkan, JPU dari Kejari Medan masih terus bekerja keras membuat dakwaan tersebut, dan jika sudah rampung akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.
"Kita akan secepatnya melimpahkan berkas berkara tersebut, dan termasuk kelima tersangka korupsi itu ke Pengadilan Tipikor," kata Kasipidsus.
Bahkan, jelasnya, kelima tersangka korupsi yang dibawa Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jakarta dan diserahkan ke Kejari Medan.
"Jadi, kasus korupsi PLTGU Belawan dan kelima tersangka itu disidik oleh Kejagung," kata Jufri.
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan korupsi dalam kasus PLTGU Belawan, karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana "output" mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.
Harga kemahalan, kontrak yang di "adendum" menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar. (04)
Comments
Post a Comment