Lima Tersangka Korupsi LTE Kitsbu Digiring Ke Rutan Tj. Gusta


Lima Tersangka Korupsi LTE Kitsbu Digiring ke Rutan Tj. Gusta


Medan (Mimbar) - Lima tersangka korupsi Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012, akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kamis (20/3) sore.

Kelima tersangka itu yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Pembangkit Sumbagut (Kitsbu), Rodi Cahyawan selaku mantan manager sektor Belawan, Muhammad Ali merupakan mantan manager produksi, Surya Dharma Sinaga selaku ketua panitia lelang, dan Supra Dekanto Dirut PT. Nusantara Turbin Produksi.

Para terdakwa keluar dari gedung Kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB, usai menjalani proses administrasi di Kejari Medan, kelima terdakwa pun langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

Kepala Kejari Medan, Muhammad Yusuf mengatakan pelimpahan tahap dua itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI korupsi yang dilakukan para tersangka dari pengerjaan  Life Time Extention (LTE) untuk Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan negara mengalami kerugian mencapai Rp.337.429.393.537. "Kerugian untuk LTE GT 2.1 dan 2.2 itu mencapai Rp.337.429.393.537," kata Yusuf kepada wartawan usai penahanan kelima tersangka.

Yusuf menambahkan selain itu, ada kerugian negara yang disebabkan dalam bentuk energi. Pasalnya seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. "Setelah diaudit dan dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp.2,007 triliun lebih. Hingga total kerugian negara digabungkan fisik dan energi mencapai Rp.2,3 Triliun lebih,"ucap Yusuf.

Saat disinggung soal beredarnya informasi korupsi ini terjadi karena terdapat kemahalan harga dan kontrak yang diadendum. Selain itu, PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

Yusuf mengaku belum dapat merinci modus korupsi yang disangkakan kepada 5 orang ini. Alasannya, peran para tersangka dan teknisnya tertuang pada dakwaan yang akan disampaikan pada sidang perdana.

Dalam perkara ini , kelima  tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain lima tersangka ini, lanjut Yusuf tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Seorang lain yang tengah diselidiki di antaranya M. Bahalwan (Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia). (SB)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat