Komisi B Minta Cleaning Service Puskesmas Titi Papan Dipekerjakan Kembali
Komisi B Minta Cleaning Service Puskesmas Titi Papan Dipekerjakan Kembali
Medan (Mimbar) - Komisi B DPRD Medan menilai Kepala Puskesmas Titi Papan dr Sri melakukan beberapa kesalahan dalam memecat pekerjanya karena tidak melalui mekanisme yang benar sesuai UU Ketenagakerjaan.Untuk itu Komisi B meminta mempekerjakan kembali Rusliani petugas cleaning service yang dipecat secara sepihak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRd Medan Landen Marbun saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Puskesmas Titi Papan Dr. Sri, Kepala Dinas Kesehatan Medan Polita Nasution dan Rusmini petugas clening service yang dipecat secara sepihak,di ruang Komisi B DPRD Medan, Selasa (25/3).
"Dokter Sri sudah melakukan kesalahan yaitu tidak memecat karyawan melalui mekanisme yang benar. Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, tidak ada SP1, SP2 dan seterusnya. Dari itu kami mendesak Rusliani agar dipekerjakan kembali," ujar Landen.
Sementara nggota Komisi B, Muhammad Yusuf mengatakan apa yang dilakukan dr Sri sudah kelewatan dan terkesan sewenang-wenang. Pasalnya ia memecat pegawainya secara tiba-tiba dan langsung memperkerjakan pegawai lain padahal Rusliani sudah bekerja selama 9 tahun.
"Saya rasa kacau kesehatan di negeri ini kalau semua Kepala Puskesmas seperti ibu ini. Kita tidak bisa memecat orang sesuka hati, sedangkan karyawan swasta saja kita bisa tuntut perusahaannya jika memecat tidak sesuai dengan rambu-rambu yg ada," ujar Yusuf.
Dalam RDP itu Ruslaini Lubis mengaku telah diberhentikan oleh Dr. Sri yang menjabat Kepala Puskesmas (Kapus) Titi Papan sejak Januari 2014.
"Saya diberhentikan pada bulan Januari tanpa ada surat pemberhentian, hanya dipecat secara lisan oleh Kapus dan juga saya tidak diberi pesangon," ujar wanita yang sudah bekerja sebagai pegawai kebersihan di puskesmas selama 9 tahun tersebut di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Medan Polita Nasution mengatakan bahwa selama ini kinerja Ruslaini memang kurang baik sehingga Kapus memberhentikannya dan menggantinya dengan orang lain.
"Tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) diserahkan kepada Kapus masing-masing. Sehingga mereka yang punya hak untuk merekrut dan memberhentikan PHL tersebut, tapi menurut pengakuan Kapus, pekerjaan Ruslaini juga memang begitu baik," ucapnya.
Sementara itu, Kapus Titi Papan, Dr. Sri mengakui dirinya hanya memecat Rusliani secara lisan dan tidak memberikan pesangon sebab tidak ada perjanjian mengenai pesangon.
"Saya memang tidak pernah tegur langsung, saya kan bisa melalui TU saya. Itu juga menjadi salah saya memecat orang tanpa surat," ujar Dr. Sri.
Dalam rapat tersebut, Komisi B memberi tenggat waktu hingga 1 April kepada dr Sri untuk menentukan keputusannya mengenai sengketa ini.
"Silakan ibu bina dan pekerjakan dengan baik pegawai ibu. Kami mendesak Kepala Dinas agar dapat mensejahterakan pekerja di lingkungan Dinas Kesehatan," ujar Landen sebelum menutup rapat tersebut. (07)
Comments
Post a Comment