Pemprovsu Harus Mempercepat Salurkan DBH Ke Pemko Medan

Pemprovsu Harus Mempercepat Salurkan DBH Ke Pemko Medan


Medan (Mimbar) - Walaupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) 2014 sudah selesai dieksaminasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun dana bagi hasil (DBH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga disalurkan.

“Untuk itu kita minta Pemprovsu mempercepat menyalurkan DBH itu kepada Pemko Medan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, H. Sabar Syamsurya Sitepu, S.I.Kom, saat berbicara kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/3).

Sabar memaparkan, Pemko Medan saat ini tengah dililit hutang sebesar Rp. 77 niliar dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan, untuk merevitalisasi sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Medan.
                
Hutang itu harus dibayar plus dengan bunganya setiap tahun. Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena sebenarnya Pemko Medan memiliki uang yang masih ditahan oleh Pemprovsu.
                
“Jadi, kenapa Pemko Medan sampai berhutang untuk melakukan pekerjaan, padahal memiliki uang di Pemprovsu. Itu artinya Pemprovsu tidak mendukung pembangunan di Kota Medan,“ sesalnya.
                
Dia membenarkan Pemprovsu sudah menganggarkan sekitar Rp. 600 miliar di APBD 2014 untuk membayar tunggakan DBH. “Terus apa lagi yang ditunggu oleh Pemprovsu? Kenapa uang milik Pemko Medan ditahan lama-lama? Ada apa ini?“ tanya Sabar.

Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Medan 2014-2019 dari Partai Golkar Nomor Urut 5 Dapil I, itu menambahkan, piutang bagi hasil Pemprovsu dari tahun 2011 - 2012 berjumlah Rp. 562 miliar lebih. Dan itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu.

“Jumlah itu belum termasuk tunggakkan DBH tahun 2013 hingga tahun berjalan di 2014. Kalau seperti itu jumlah tunggakannya lebih dari Rp. 1 triliun,“ tandasnya.

Dia meminta agar Mendagri memiliki aturan jelas tentang pembagian DBH Pemprov ke Pemko atau Pemkab, terutama perihal sanksi. Apalagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) langsung dibayarkan masyarakat.
 
“Uang itu sudah ada, jadi harusnya langsung disalurkan. Kalau bisa penyalurannya dilakukan setiap triwulan. Maka itu harus ada aturan tegas dari Mendagri,“ jelasnya. Lebih jauh dia mengungkapkan, jika sampai sejumlah pekerjaan fisik dan non fisik dari Pemko Medan batal gara-gara belum disalurkannya DBH, Pemprovsu harus bertanggung jawab atas hal tersebut. “Kalau sampai itu terjadi, Pemprovsu lah pihak yang wajib disalahkan,“ tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga, mengatakan Pemko Medan sudah menganggarkan Rp. 600 miliar untuk penyaluran DHB tahun ini. Jumlah itu diakuinya tidak sesuai dengan jumlah tunggakkan hutang DBH yang mencapai Rp. 1 triliun lebih.
 
“Namun dengan disalurkannya itu, maka akan sedikit membantu keuangan Pemko Medan. Jadi kita berharap di P-APBD 2014, Pemprovsu kembali menyalurkan DBH yang sudah tertunggak sejak 2011 itu,“ kata Irwan.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan sejumlah pekerjaan fisik maupun non fisik Pemko Medan tahun ini terancam batal, jika Pemprovsu kembali menunda penyaluran DBH. “Sudah dianggarkan di APBD 2014. Kalau tidak disalurkan, pekerjaan yang uangnya dari DBH akan dibatalkan,“ katanya. 

Dia berharap Pemprovsu memenuhi janji dengan membayar tunggakan hutang DBH. “Tahun ini harus dibayar. Kalau tidak sejumlah pekerjaan terancam batal,“ pungkasnya. (07)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat