Pemprovsu Harus Mempercepat Salurkan DBH Ke Pemko Medan
Pemprovsu Harus Mempercepat Salurkan DBH Ke Pemko Medan
Medan (Mimbar) - Walaupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) 2014 sudah selesai dieksaminasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), namun dana bagi hasil (DBH) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga disalurkan.
“Untuk itu kita minta Pemprovsu mempercepat menyalurkan DBH itu kepada
Pemko Medan,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, H. Sabar Syamsurya Sitepu,
S.I.Kom, saat berbicara kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/3).
Sabar memaparkan,
Pemko Medan saat ini tengah dililit hutang sebesar Rp. 77 niliar dengan
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementrian Keuangan, untuk
merevitalisasi sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Medan.
Hutang itu harus dibayar plus dengan bunganya setiap tahun. Kondisi itu
sangat memprihatinkan, karena sebenarnya Pemko Medan memiliki uang yang
masih ditahan oleh Pemprovsu.
“Jadi, kenapa Pemko
Medan sampai berhutang untuk melakukan pekerjaan, padahal memiliki uang
di Pemprovsu. Itu artinya Pemprovsu tidak mendukung pembangunan di Kota
Medan,“ sesalnya.
Dia membenarkan Pemprovsu sudah
menganggarkan sekitar Rp. 600 miliar di APBD 2014 untuk membayar
tunggakan DBH. “Terus apa
lagi yang ditunggu oleh Pemprovsu? Kenapa uang milik Pemko Medan
ditahan lama-lama? Ada apa ini?“ tanya Sabar.
Calon
anggota legislatif (caleg) DPRD Medan 2014-2019 dari Partai Golkar Nomor
Urut 5 Dapil I, itu menambahkan, piutang bagi hasil Pemprovsu dari
tahun 2011 - 2012 berjumlah Rp. 562 miliar lebih. Dan itu sudah menjadi
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu.
“Jumlah itu
belum termasuk tunggakkan DBH tahun 2013 hingga tahun berjalan di 2014.
Kalau seperti itu jumlah tunggakannya lebih dari Rp. 1 triliun,“
tandasnya.
Dia meminta agar Mendagri memiliki aturan
jelas tentang pembagian DBH Pemprov ke Pemko atau Pemkab, terutama
perihal sanksi. Apalagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) langsung dibayarkan masyarakat.
“Uang itu
sudah ada, jadi harusnya langsung disalurkan. Kalau bisa penyalurannya
dilakukan setiap triwulan. Maka itu harus ada aturan tegas dari
Mendagri,“ jelasnya. Lebih jauh dia mengungkapkan,
jika sampai sejumlah pekerjaan fisik dan non fisik dari Pemko Medan
batal gara-gara belum disalurkannya DBH, Pemprovsu harus bertanggung
jawab atas hal tersebut. “Kalau sampai itu terjadi, Pemprovsu lah pihak
yang wajib disalahkan,“ tegasnya.
Sebelumnya, Kepala
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga,
mengatakan Pemko Medan sudah menganggarkan Rp. 600 miliar untuk
penyaluran DHB tahun ini. Jumlah itu diakuinya tidak sesuai dengan
jumlah tunggakkan hutang DBH
yang mencapai Rp. 1 triliun lebih.
“Namun dengan disalurkannya
itu, maka akan sedikit membantu keuangan Pemko Medan. Jadi kita
berharap di P-APBD 2014, Pemprovsu kembali menyalurkan DBH yang sudah
tertunggak sejak 2011 itu,“ kata Irwan.
Terpisah,
Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan sejumlah pekerjaan
fisik maupun non fisik Pemko Medan tahun ini terancam batal, jika
Pemprovsu kembali menunda penyaluran DBH. “Sudah dianggarkan di APBD
2014. Kalau tidak disalurkan, pekerjaan yang uangnya dari DBH akan
dibatalkan,“ katanya.
Dia berharap Pemprovsu memenuhi
janji dengan membayar tunggakan hutang DBH. “Tahun ini harus dibayar.
Kalau tidak sejumlah pekerjaan terancam batal,“ pungkasnya. (07)
Comments
Post a Comment