Disbudpar Diminta Tindak Tegas Restoran Yang Mencampur Makanan Halal Dan Non Halal
Disbudpar Diminta Tindak tegas Restoran yang
Mencampur Makanan Halal dan Non Halal
Medan (Mimbar) - Komisi C DPRD Medan meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan segera mengambil sikap atau tindakan tegas dalam menata maupun menindak restoran, café, dan rumah makan yang menjual atau mencampur makanan halal dan non halal.
Penegasan itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Medan, Muslim Maksum, kepada wartawan di Medan, Kamis (27/3) menyikapi lambatnya Disbudpar dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Jangan sampai merugikan masyarakat, terutama
umat muslim yang datang untuk menyantap makanan tersebut.Persoalan ini
tentunya sudah lama terjadi dan baru mencuat saat ini. Seharusnya, sudah
ada solusi yang dilakukan
guna penyelesaian. Sehingga tidak merugikan banyak orang," katanya.
Dia menjelaskan, apakah pembentukan tim, rapat, dan sebagainya, hal itu
tidak lagi disampaikan. Sebab, itu sudah terlambat. Mengingat izin
tersebut mereka menerbitkan. Seharusnya sebelum izin dikeluarkan, Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut melakukan survey atau
klarifikasi makanan dan minuman apa saja yang dijual. Bahan makanan
terbuat dari apa dan sebagainya.
“Kalau bentuk tim, menunggu ada
yang keberatan, kapan ditindak ?
Solusi apa yang dilakukan ?
Sudah
terlambat. Restoran, café, rumah makan tersebut terus beroperasi dan
masyarakat terus berdatangan,” tegasnya.
Dia
menambahkan, sejak awal seharusnya pihak SKPD meminta pengelola
memberikan pengumuman di sini ada jual makanan halal dan non halal.
Dapur,
perlengkapan makan apakah terpisah atau tidak, dan lainnya. Sehingga
masyarakat mendapat informasi jelas dan tidak menyesatkan.
Menurut Muslim, apabila hanya mengeluarkan izin dan tidak tahu jenis
makanan disajikan, maka sama saja dinas tersebut ikut membantu
menyesatkan atau merugikan masyarakat. “Ini sama saja dinas tersebut
tidak bertanggung jawab. Malah membantu merugikan masyarakat secara
tidak langsung. Dimaklumi juga kalau belum ada tindakan tegas maupun
lemahnya pengawasan dilakukan,” katanya.
Politisi PKS
ini menambahkan, selaku pihak yang melayani dan melindungi masyarakat,
sudah ada tindakan tegas dilakukan. Sebab, masyarakat semakin resah
dengan ini. Apa yang disampaikan di media massa sudah cukup menjadi
alasan untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan.
Bila
terbukti, tegas Muslim,
segera ditindak. Apakah itu peringatan atau pembinaan. Sehingga tidak
ada keraguan dan kebimbangan dalam memilih tempat makan bersama
keluarga. Hak-haknya sebagai konsumen terlindungi.
“Jadi, tidak
ada alasan tidak menunggu. Segera turun ke lapangan. Jangan sampai
persoalan ini berlarut. Beda kalau tidak mampu. Masyarakat menunggu
langkah tegas yang dilakukan SKPD tersebut menyelesaikan persoalan ini,”
pungkas caleg DPR RI dari PKS Nomor Urut 5 Dapil Sumut 1 itu.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Ilhamsyah, menambahkan pihaknya
berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Disbupar Kota Medan
untuk membicarakan masalah ini. Termasuk pengelola restauran yang
menjual makanan dan minuman halal dicampur menjadi satu seperti Smoke
Ribs, Eat And Eat, dan lainnya.
“Namun, saat ini belum didapat
jadwal yang tepat. Selain sibuk kampanye, angota dewan juga
sedang melakukan reses. Nanti kami cari jadwal untuk membicarakan
masalah ini. Jadi, jelas apa saja yang harus dilakukan ke depan sehingga
tidak ada lagi keraguan dari masyarakat bila makan di satu tempat,”
tandas Ilhamsyah, yang juga caleg DPRD Medan Partai Golkar Nomor Urut 2
Dapil II.
Comments
Post a Comment