PDAM TIRTANADI LAKUKAN PERBAIKAN SISTEM PENGATURAN KINERJA REKANAN
PDAM TIRTANADI LAKUKAN PERBAIKAN SISTEM PENGATURAN KINERJA REKANAN
Medan (Mimbar) - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan perbaikan sistem pengaturan kinerja rekanan di setiap cabang agar para rekanan fokus pelaksanakan pekerjaannya. Selama ini, ada rekanan yang bekerja di 7 cabang, namun ketika proyek harus dikerjakan pada saat bersamaan tidak mampu karena peralatan dan pekerjanya terbatas. Dampaknya, rekanan bersangkutan menjual pekerjaan tersebut kepada rekanan lain.
“Rekanan seperti ini lah yang kita tertibkan dengan melakukan perbaikan sistem pengaturan kinerja rekanan di PDAM Tirtanadi,” jelas Kepala Divisi Public Relations PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ir. Amrun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/3).
Selain itu, setiap
tahun PDAM Tirtanadi menyeleksi ulang seluruh rekanan yang bekerja di
Tirtanadi baik telah terdaftar sebelumnya maupun yang baru mendaftar.
Rekanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi
lapangan kemudian kita masukkan dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT).
Ada juga yang tereliminasi karena saat ditinjau di lapangan ternyata
rekanan bersangkutan tidak memiliki kantor dan kelengkapan peralatan
kerja.
Rencana pengaturan kinerja rekanan ini yang kemudian disampaikan Manajemen melalui Kadiv. Zona 1 kepada rekanan yang menghadiri pertemuan pada tanggal 11 Maret 2014. Kadiv. Zona 1 yang membawahi seluruh Cabang Zona 1 tentu saja berkewajiban menata seluruh pelaksanaan pekerjaan di Cabang Zona 1. Pertemuan ini dihadiri Direktur Operasi, Mangindang Ritonga, SE,MM, Kadiv Operasi Zona I, Zulkifli Lubis, Kepala PPL, Halimatussa’diah, Kabid Pengawasan Divisi Perencanaan, Anton Simatupang dan Asisten Jaringan Divisi Operasi Zona I, Hafiz Hamonangan. Dan pada pertemuan ini seluruh rekanan yang hadir mendukung program perbaikan sistem pelaksanaan pekerjaan rutin di cabang agar dapat meningkatkan pelayanan PDAM Tirtanadi kepada pelanggan,” kata Amrun.
Amrun mengungkapkan, seluruh cabang (15 cabang) lokasi pekerjaan rutin di bawah Kadiv Operasi Zona I. “Jadi wajar Kadiv Operasi Zona I, Zulkifli Lubis berperan aktif dalam rapat tersebut dan tidak mengkoordinir para rekanan seperti yang diberitakan oleh beberapa media belakangan ini,” tegas Amrun. Adapun hasil rapat yang disetujui oleh seluruh peserta rapat, yakni cabang akan melakukan kontrak kerja dengan pelaksana pekerjaan rutin selama setahun dan dilakukan evaluasi minimal enam bulan sekali untuk perpanjangan kontrak berikutnya. Setiap cabang dibatasi dua rekanan pelaksanan rutin dan setiap pelaksana rutin hanya boleh masuk di dua cabang. Pelaksana pekerja rutin adalah pelaksana pekerjaan perawatan, pemasangan pipa transmisi, distribusi dan dinas (termasuk asesoris) di luar pekerjaan civil di cabang pelayanan. Pelaksana pekerjaan rutin di setiap cabang harus memiliki tenaga kerja minimum yang terdiri dari mandor satu orang (nantinya harus bersertifikat) dan pekerja minimum 4 orang.
Kontrak akan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di antaranya, sanksi dapat dilakukan dikarenakan kelengkapan alat, pekerja dan kecepatan kerja. Sanksi dilakukan pada setiap kejadian yang dijumpai. Seperti baru-baru ini, ujar Amrun, sanksi tidak boleh mengerjakan pekerjaan PDAM Tirtanadi diberikan kepada pekerja salah satu rekanan yang meminta uang kepada pelanggan di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Kacab, Kadiv, Direksi dapat mengeluarkan Surat Peringatan (sanksi). Pelaksana pekerjaan rutin akan diberhentikan apabila mendapat tiga kali teguran dalam setahun di seluruh cabang pelayanan Zona I selama dua tahun. Kontrak ditandatangani oleh direktur pelaksana pekerjaan rutin atau wakil dengan surat notaris yang menyatakan dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain. Hal yang sama berlaku dalam melakukan pengecekan peralatan, personel dan pemilihan wilayah kerja.
Menurut Amrun, pelaksana pekerjaan rutin yang saat ini telah terdaftar di cabang pelayanan diberikan prioritas untuk mengisi pelaksana pekerjaan rutin yang akan datang dengan tetap harus melewati proses verifikasi kelengkapan peralatan dan personel yang diwajibkan. Pelaksana pekerjaan rutin harus melampirkan tanda telah terdaftar di PDAM Tirtanadi tahun 2013 dan harus mengikuti/memiliki tanda terdaftar di PDAM Tirtanadi tahun 2014. Kegagalan memiliki tanda telah terdaftar ini dapat dilakukan penghentian kontrak.
PDAM Tirtanadi akan melakukan evaluasi terhadap harga satuan/upah kerja sesuai dengan kondisi yang dihadapi/diinginkan agar diperoleh kinerja rekanan rutin yang lebih baik. PDAM Tirtanadi akan melakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap personel (mandor) pelaksana rutin.
Amrun menambahkan, peserta rapat setuju untuk menyusun agenda tindak lanjut dari rapat, yakni pemeriksaan perlengkapan dan personel dilakukan sampai akhir Maret 2013. Perlengkapan akan disablon, drip dan personel akan didata secara detail, akan dikeluarkan surat keterangan telah memenuhi kelengkapan peralatan dan personel bagi pelaksana rutin yang telah melewatinya.
Pada minggu pertama dan kedua bulan April akan dilakukan pemilihan wilayah kerja bagi pelaksana rutin. Pemilihan wilayah kerja akan dilakukan secara musyawarah/mufakat dan dilakukan undian apabila diperlukan. Pada bulan Mei 2014 diharapkan telah mulai efektif berlaku di seluruh cabang pelayanan Zona I, kata Amrun. (rel/03)
Comments
Post a Comment