Tersangka Pemalsu Deposito Mertua Wagubsu Ditangkap
Tersangka Pemalsu Deposito Mertua Wagubsu Ditangkap
Medan - Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka kasus penipuan dengan modus deposito bejangka di Bank Sumut.
Tersangka RAN (35) yang bertugas sebagai Staf Divisi Penga wasan Bank Sumut ini ditangkap saat hendak sarapan soto pagi di Jalan Wajir, Senin (17/3/2014) pagi.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita dua buah surat deposito berjangka palsu dengan korban mertua Wakil Gubsu, Abdul Aziz Nasution warga Villa Gading Mas, Marendal Rp. 500 juta dan Mira Afrida warga Jalan Piring, Kecamatan Petisah Rp. 100 juta.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama Kita Purban, Selasa (18/3/2014) sore menyatakan, terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari laporan kedua korbannya ke Polresta Medan dengan laporan polisi : LP/334/K/II/2014/SPKT Resta Medan pada tanggal 8 Februari 2014.
Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuknya di salah satu warung soto di Jalan Wajir tersebut.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa kepada kedua korbannya dengan cara deposito berjangka dengan mendapatkan bunga 8 persen setiap tahunnya. Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang yang dimaksud tersebut," katanya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka ini memalsukan surat deposito berjangka berlogo bank Sumut berserta tanda tangan pimpinannya dan diserahkan kepada kedua korban.
"Surat deposito berjangkanya tersangka cetak sendiri untuk mengelabui korbannya. Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan kasus penipuan ini sebanyak dua kali. Antara pelaku dan korban ini juga masih ada hubungan saudara," katanya.
Comments
Post a Comment