Kejati Panggil Saksi Lain Korupsi Tanah Sibolga

KEJATI PANGGIL SAKSI LAIN KORUPSI TANAH SIBOLGA 


Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pekan depan akan memanggil saksi lain terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa Pemerintah Kota Sibolga seluas 7,171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangan tim penyidik bertambah jumlahnya.

Karena sebelumnya, menurut dia, Kejati Sumut telah memeriksa delapan saksi atas dua orang tersangka, yakni JES, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun 2012 dan AL, pemilik tanah seluas 7.171 meter persegi.

"Kedua tersangka tersebut ditetapkan Kejati Sumut, Jumat (15/11) karena diduga bekerja sama melakukan "mark up " atau penggelembungan harga nilai pembelian tanah di Sibolga," kata Chandra.

Dia menyebutkan, kedelapan saksi yang telah diperiksa itu, yakni Perlindungan Tandauli, penjual tanah untuk rumah susun sederhana sewa(Rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga.

Kemudian, saksi Irfan Ridho Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga, dan saksi Indra Sakti Kabid Perbendaharaan pada Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga.

Saksi Muhammad Sugeng Sekda Kota Sibolga, dan Thamrin Hutagalung, mantan Kepala Dinas PU Kota Sibolga.

Sugeng diperiksa sebagai Ketua Pengadaan Tanah Rusunawa di Sibolga, dan Thamrin juga Anggota Pengadaan Tanah.

"Selain itu, Muhammad Zubir bendahara PPKAD Sibolga, Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga dan Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga," kata juru bicara Kejati Sumut.

Pembangunan Rusunawa Sebelumnya, tanah untuk rencana pembangunan rumah susun sederhana (Rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total Rp 6,8 miliar yang dikeluarkan dari APBD tahun 2012.

Karena, dari hasil penyelidikan (lid) ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan penyimpangan, maka ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) dan ditetapkan kedua tersangka tersebut.

Dalam pembelian tanah untuk dijadikan Rusunawa itu, telah terjadi penggelembungan dana dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.

Pada tingkat penyelidikan, tim pemeriksa Kejati Sumut sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi pejabat Pemkot Sibolga dan masyarakat.

Tim pemeriksa Kejati Sumut juga memeriksa saksi Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Rabu (21/8).

Saksi Syarfi menjawab sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Kejati Sumut.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Wagub Buka IPOS Forum 2019, Petani Sawit Diminta Manfaatkan Dana Hibah Rp25 juta/Ha untuk Replanting

Forum Sumatera Jepang Tawarkan Project People to People