Pengungkapan Poldasu Di Tebing Tinggi

Tim Unit 3 Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil menggagalkan pengedaran pupuk palsu yang tidak sesuai dengan label dan standar yang disyaratkan yang diproduksi di Kota Tebingtinggi, Senin (17/3) siang. (rep : BPB ol)

Pengungkapan Poldasu  di Tebing Tinggi



61 Ton Pupuk Palsu “Dicekal”

Sama sekali tidak mempunyai kandungan pupuk, melainkan sampah.

Medan (Mimbar) - Petugas Subdit I/Indag (Industri dan Perdagangan) Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan pupuk di sebuah gudang distributor di Tebingtinggi, Senin (17/3).
"Jadi, pupuk yang didistribusikan oleh CV Karya Tunggal Satu di Tebingtinggi itu sama sekali tidak mempunyai kandungan pupuk, melainkan sampah," sebut Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (18/3).
Dijelaskan Nainggolan, dari pengungkapan itu disita barang bukti sebanyak 734 zak pupuk NPK Phoska, 497 zak pupuk super Postat alam SP-3.6 dengan jumlah total 61 ton. Pupuk tersebut dibeli dari Surabaya, Jawa Timur.
Sementara Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus, AKBP Frido Situmorang mengatakan, praktik pemalsuan pupuk tersebut telah berlangsung selama 6 bulan. Pupuk itu dijual kepada mayoritas para petani di kasawan Serdang Bedagai (Sergai) dan Tebingtinggi seharga Rp 120 ribu/zak atau karung.
Pupuk yang didistribusikan CV Karya Tunggal Satu itu diketahui palsu setelah diteliti oleh pihak laboratorium Sucofindo dan ketarangan dari Dinas Pertanian Sumut. Kini, pupuk palsu tersebut diamankan/dititipkan di sebuah gudang di Medan.
Sedangkan pemilik atau pengelola CV Karya Tunggal Satu, LT alias Akiet akan dimintai keterangan pada hari ini, Rabu (19/3). Penahanan dilakukan tergantung hasil penyidikan nantinya.
"Kita juga sudah koordinasi dengan saksi ahli dari pihak Dinas Pertanian Provinsi Sumut dan menyatakan pupuk dari CV Karya Tunggal Satu itu tidak memiliki kandungan pupuk. Pemiliknya Akiet kita periksa besok. Kalau penahanan tergantung hasil penyidikan," terang Frido, menambahkan pihaknya baru memeriksa seorang saksi, yakni karyawan CV Karya Tunggal Satu.
Berdasarkan dokumen pembelian barang, terakhir pupuk palsu tersebut dipasok ke CV Karya Tunggal Satu pada Januari lalu. Diperkirakan, sudah beberapa zak pupuk dipasarkan Akiet mulai dari awal 2014 hingga saat ini.
Akiet dijerat pasal 60 (1) huruf f UURI No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 62 UURI No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Frido mengimbau, kepada masyarakat yang masih menemukan pupuk palsu merek Phoska dan Super Pospat di pasaran atau merasa menjadi korban penipuan atas peredarannya agar secepatnya membuat laporan ke pihak berwajib.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Sarana Dinas Pertanian Sumut, Heru Suwondo didampingi stafnya, Anita Juli Riska di sela-sela pemeriksaan penyidik Indag Polda Sumut menyebutkan, pupuk merek Phoska dan Super Pospat tidak terdaftar dalam Kementrian Pertanian.
Menurut dia, pupuk palsu tersebut sama sekali tidak bermanfaat bagi tanaman dan tidak berdampak terhadap tumbuh-tumbuhan atau tanah. "Tidak bermanfaat ke tanaman, tapi tidak juga merusak karena itukan (pupuk) cuma tanah," sebutnya. (010)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Wagub Buka IPOS Forum 2019, Petani Sawit Diminta Manfaatkan Dana Hibah Rp25 juta/Ha untuk Replanting

Forum Sumatera Jepang Tawarkan Project People to People