Kronologis Pemalsuan Deposito Bank Sumut

Kronologis Pemalsuan Deposito Bank Sumut

 

Manajemen Bank Sumut menyampaikan secara resmi kronologis pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 500 juta.

 

Terungkapnya indikasi pemalsuan deposito oleh oknum pegawai Bank Sumut berinitial RAN berawal dari informasi yang diterima oleh salah seorang petugas Customer Servis (CS) Kantor Cabang Utama Medan, Yumni, yang menyampaikan kepada Pemimpin Bagian Pelayanan Nasabah Ramadhan Musa Siregar bahwa pada tanggal 3 Februari 2014 pukul 13.30 WIB seorang pegawai bagian Divisi Pengawasan Kantor Pusat Bank Sumut berinisial RAN ada membawa aplikasi pembukaan tabungan atas nama Abdul Aziz Sitorus.

Berdasarkan pemeriksaan data pada sistem core banking ada tercatat account nasabah atas nama Abdul Aziz Sitorus dengan setoran awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) pada tanggal 3 Februari 2014, namun tidak ada transaksi lain sampai pada tanggal pemeriksaan.

Sementara Pejabat Kantor Cabang Utama Medan mendapat informasi lain bahwa nasabah tersebut membuka deposito.

Atas dasar informasi itu, pada tanggal 6 Februari 2014, pejabat operasional Bank Sumut Kantor Cabang Utama Medan Ramadhan Muda Siregar didampingi Abdila Fansuri dari Divisi Pengawasan secara pro aktif mengunjungi rumah nasabah H. Abdul Aziz Sitorus di Villa Gading Mas untuk memastikan kebenarannya.

Dari pengakuan Abdul Aziz Sitorus, disebutkan bahwa RAN yang masih merupakan kerabat dekatnya pernah datang ke rumahnya memohon bantuan agar membuka deposito di Bank Sumut dengan dalih untuk memenuhi target dan agar mendapat promosi jabatan.

Karena merasa percaya dengan alasan kerabatnya itu, Abdul Aziz Sitorus bersedia membuka deposito sebesar Rp. 500 juta dan ternyata pada tanggal 3 Februari 2014 H. Abdul Aziz Sitorus mengaku telah menerima bilyet deposito dari RAN.

Saat bilyet deposito tersebut diperhatikan, kedua pejabat yang melakukan cross chek mencurigai bilyet deposito yang telah diterbitkan oleh oknum berinisial RAN tersebut terindikasi palsu, karena terdapat kejanggalan yakni secara fisik, bilyet deposito itu berbeda dari standar bilyet deposito yang diterbitkan oleh Bank Sumut.

Kejanggalan lainnya, tandatangan bilyet deposito yang diindikasikan palsu itu ternyata juga menggunakan tandatangan hasil scanning dari Pemimpin Cabang Utama Medan Ichwan Alamsyah (bukan tanda tangan basah sebagaimana seharusnya) dan tanpa disertai materai.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas Internal Bank Sumut untuk mendalami pemeriksaan atas kasus dugaan bilyet deposito palsu tersebut dengan meminta keterangan RAN.

Dari hasil pendalaman pemeriksaan, disimpulkan bilyet deposito tersebut palsu, yakni tidak menggunakan bilyet deposito standar yang di terbitkan Bank Sumut serta menggunakan tandatangan hasil scanning (bukan tandatangan basah) dari Pemimpin Cabang Utama Medan Ichwan Alamsyah. Semestinya, penandatanganan juga harus  dilakukan oleh dua pejabat operasional bank yang berwenang.

Pada sore hari tanggal 6 februari 2014, pihak Bank Sumut mempertemukan nasabah Abdul Aziz Sitorus dengan RAN di Kantor Cabang Utama Medan.

Pada pertemuan itu, RAN membuat surat pernyataan mengakui bahwa dia benar melakukan penerbitan bilyet deposito palsu atas nama Abdul Aziz Sitorus dan bersedia mengembalikan uang tersebut paling lambat Kamis tanggal 7 Februari 2014 atau sehari setelah RAN membuat surat pernyataan pengakuan.

RAN mengaku uang tersebut masih ditempatkannya di salah satu bank lain di Medan. Namun setelah pertemuan itu, RAN menghilang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Wagub Buka IPOS Forum 2019, Petani Sawit Diminta Manfaatkan Dana Hibah Rp25 juta/Ha untuk Replanting

Forum Sumatera Jepang Tawarkan Project People to People