Penertiban Jasa Titipan akan Lebih Tegas




Penertiban  Jasa Titipan akan Lebih Tegas

* Asperindo diminta juga lebih proaktif

Medan, (Mimbar) -   Seluruh jasa titipan, baik kantor cabang maupun maupun kantor pusat yang ada di Sumatera Utara dapat menyelesaikan perijinannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

      Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs Jumsadi Damanik SH MHum dalam acara Apel Perdana pada saat memberikan pengarahan pada aparatur Dinas Kominfo Provsu, Senin (6/1).

      "Jasa titipan kantor cabang yang ijinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) maupun kantor pusat yang ijinnya diterbitkan Kementerian Kominfo RI hendaklah memperhatikan ini," ujarnya.

      Khusus untuk jasa titipan kantor pusat, lanjutnya Dinas Kominfo akan memberikan perhatian khusus karena hal ini berhubungan dengan proses perijinan kantor pusat di mana rekomendasinya diterbitkan Kepala Dinas Kominfo Sumut.

    "Yang terjadi di lapangan banyak jasa titipan yang mengurus rekomendasi tidak meneruskan proses pengurusannya ke pusat. Rekomendasi bukan ijin dan tidak berlaku sebagai dasar hukum dalam melakukan usaha jasa titipan," tegasnya.

        Asperindo sebagai asosiasi dari penyelenggara jasa titipan diminta lebih proaktif, karena masih banyak perusahaan yang bernaung di asosiasi ini belum menyelesaikan perijinannya dengan peraturan yang berlaku.

        Asperindo diharapkan juga dapat mendorong seluruh perusahaan jasa titipan taat azas dalam kedudukan Asperindo sebagai mitra pemerintah.

 .        Tentang partisipasi pemerintah daerah guna mendorong kelancaran usaha jasa titipan Pihak. Pemprovsu juga sudah menyurati PT Angkasa Pura II dengan materi isi surat bahwa seluruh jasa titipan yang dulunya di bawah binaan Dinas Perhubungan saat ini sudah menjadi binaan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.

 .          Himbauan kepada masyarakat diharapkan dapat melakukan proses pengiriman barang melalui jasa titipan yang memiliki ijin yang sah sehingga nantinya jika ada permasalahan dan kendala dalam pengiriman barang dapat ditindak dan dibantu pemerintah dalam proses penyelesaiannya.

        Kadis Kominfo Sumut Drs H Jumsadi Damanik SH MHum juga menjelaskan imbauan dimaksud merupakan salah satu hasil kesimpulan Monitoring Tehnis Bidang Postel Diskominfo Sumut sesuai Rapat Monitoring dan Evaluasi Bidang pada akhir tahun 2013 lalu.

      Rapat dimaksud dipimpin Kepala Bidang Postel mewakili Kepada Dinas Kominfo Provsu dihadiri Kasie Postel Yusran Murad Lubid SH dan Staf Seksi Postel berjumlah 15 orang.

      Pada rapat dimaksud terungkap permasalahan utama bahwa masih banyak perusahaan jasa titipan anggota Asperindo yang belum menyesuaikan perijinannya dengan Permenkominfo RI Nomor 23 Tahun 2009.

      Namun seluruh anggota Asperindo Sumut berjanji taat azas untuk melaksanakan perundang-undangan di bidang Pos. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung