KPK Ingatkan Gubsu

 

KPK Ingatkan Gubsu


Medan, (Mimbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para gubernur termasuk Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST agar benar-benar mengawasi pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) sehingga uang rakyat ini tidak diamnfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi untuk kepentingan politik tertentu.

“Gubernur agar secara optimal memberdayakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk mengawasi pemberian hibah dan bansos,” tegas Ketua KPK Abraham Samad melalui surat resminya kepada gubernur.

Informasi yang diterima wartawan, Rabu (29/1) surat KPK Nomor  B–14 / 01-15/01/2014 berklasifikasi penting tersebut intinya meminta gubernur mengerahkan potensi agar dana hibah dan bansos tersebut benar-benar sam[ai kepada yang berhak menerimanya dan peruntukannya juga sesuai kompetensinya.

Berdasarkan hasil kajian KPK tentang hubungan (relatif) dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pilkada dapat disimpulkan terdapat hubungan antara kenaikan dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan Pilkada.

Ditemukan pula kecenderungan kenaikan dana hibah dibandingkan bansos menjelang pelaksanaan Pilkada 2011-2013.

Terkait hasil kajian tersebut dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam pengalokasian, pemilihan, pendistribusian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah untuk memperhatikan bahwa banyaknya kasus tindak pidana korupsi melibatkan unsur Pemerintah Daerah yang ditangani penegak hukum terjadi berkenaan dengan penyalahgunaan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

KPK juga mengingatkan agar para Kepala Daerah mengacu kepada Permendagri 32/2011 sebagaimana diubah menjadi Permendagri 39/2012 dalam pemberian hibah dan bantuan sosial.
Pemberian hibah dan bansos agar selalu berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat luas.

Agar pemberian hibah dan bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, atau kelompok dari unsur Pemerintah Daerah.
Agar pemberian hibah dan bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik, dari unsur Pemerintah Daerah.

Gubernur agar secara optimal memberdayakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah untuk mengawasi pemberian hibah dan bansos.

Gubernur juga agar memperhatikan waktu pemberian bantuan hibah dan bansos supaya tidak berkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

KPK juga mengharapkan Gubernur dapat melakukan pembinaan dan meneruskan himbauan ini kepada Bupati/Walikota. Hal ini perlu kami sampaikan agat tidak ada lagi Kepala Daerah yang terlibat tindak pidana korupsi di kemudian hari. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung