40 PNS Pemprovsu Nikmati Perpanjangan Jabatan

40 PNS Pemprovsu Nikmati Perpanjangan Jabatan


Medan

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 15 Januari 2014, yang sebelumnya telah disetujui DPR RI pada 19 Desember 2013.

Buntut dari pemberlakuan UU ini, maka sebanyak 40 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menikmati perpanjangan jabatan.

"Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan lebih lanjut menjelaskan, ke-40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan. "Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan," ujarnya.###

Comments

  1. SITUS JUDI ONLINE TERBAIK, TERPERCAYA DAN TERBESAR DI INDONESIA

    Ayo segera daftarkan dirimu dan menangkan puluhan JUTA rupiah …

    Segera Bergabung Bersama ZEUSBOLA Penyedia Games Online Terbaik, Teraman, Terpercaya Dan Terlengkap!




    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607



    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung