Medan Sehat Masih Berjalan dan SKTM Berlaku



 Medan Sehat Masih Berjalan dan SKTM Berlaku
 * Komisi B akan panggil dinkes Medan.

 Medan, (Mimbar) Walaupun program pelayanan kesehatan telah beralih ke Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) namun program Medan Sehat masih tetap berjalan dan berlaku bagi masyarakat Kota Medan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS), kasuistik dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, menanggapi telah bertransformasinya pelayanan kesehatan ke BPJS sejak 1 Januari 2014 lalu.
“Jadi, belum ada pelarangan bagi peserta JPKMS dan SKTM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya, Selasa (14/1) di gedung DPRD Medan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini, sangat menyayangkan adanya informasi yang diberikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan kepada pihak rumah sakit selaku provider bahwa SKTM tidak berlaku lagi. Sebab, kata Bahrumsyah, informasi itu membuat masyarakat tidak mampu, khususnya yang belum terdaftar sebagai kepesertaan JPKMS menjadi bingung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Dinkes harus mencabut informasi itu, karena tidak ada rekomendasi dari Komisi B. Sebab, SKTM itu berlaku atas rekomendasi Komisi B. Jadi, kita akan panggil Kadiskes untuk mempertayakan ini,” katanya.

Disinggung belum beralihnya peserta JPKMS ke BPJS, Bahrumsyah, menyebutkan ada dua alasan. Pertama, katanya, persoalan anggaran dimana anggaran JPKMS pada TA 2014 ditampung sekitar Rp80 miliar lebih dengan rincian Rp30 miliar untuk pembayaran klaim tertunggak kepada provider.

“Praktis dana untuk JPKMS itu hanya sekitar Rp50 miliar.  Kalau dana itu diasuransikan dengan estimasi Rp19.225/orang x Rp50 miliar x 12 bulan hanya mampu mencover sekitar 200 ribu orang, sementara pemegang kartu kepesertaan JPKMS sekitar 350 ribu orang. Selebihnya mau kemana?, belum lagi pasien yang kasuistik,” ungkapnya.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, jika 350 jiwa peserta JPKMS itu masuk ke BPJS, maka membutuhkan dana sekitar Rp70-80 miliar. “Kalaupun ini harus beralih ke BPJS, kemungkinan baru akan terealisasi pada 2015 mendatang, dengan catatan dananya kembali ditampung di P-APBD 2014,” ujarnya.

Kedua, sambung Caleg dari Dapil V ini, belum adanya data yang valid atau lengkap masyarakat miskin Kota Medan diluar Jamkesmas. “Data 350 orang peserta JPKMS itu juga bukan data yang valid, karena masih ada yang memiliki kepesertaan ganda, seperti si A yang terdaftar di Jamkesmas dan juga terdaftar di JPMKS. Jadi, sebelum bertransformasi ke BPJS, Dinkes harus memutakhirkan dulu data masyarakat miskin itu secara valid dan jangan tercecer,” pinta Bahrumsyah.

Disisi lain, Bahrumsyah, juga sangat menyayangkan tidak jelasnya keberadaan masyarakat peserta Jamkesmas dan JPKMS di Kota Medan seperti ada yang sudah meninggal dan bekerja di luar negeri. Padahal, katanya, pemerintah telah membayarkan terhadap sekitar 450 ribu orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kan jadi sia-sia saja dana itu, kalau identitas tidak bisa digunakan. Terus terang, program Jamkesmas dan JPMKS ini carut-marut, karena Dinkes mengelolanya hanya sambilan dan tidak serius. Makanya, data ini yang harus dimuktahirkan kembali agar ketika beralih ke BPJS, semua masyarakat miskin di Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan itu,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy meminta, Dinkes harus segera mencabut larangan  bahwa SKTM tidak berlaku lagi. "Saya harap agar larangan itu dicabut. Karena setelah kami berkoordinasi dengan dinas kesehatan, ternyata prasyaratnya tidak berubah. Sama seperti yang dulu juga. Seperti ada SKTM, rekomendasi puskesmas, lalu baru keluar kartu dari dinas kesehatan. Kalau tidak ada SKTM mana mungkin kartu tersebut bisa keluar," tegasnya.

Disinggung apabila pihak rumah sakit menolak pasien Medan Sehat untuk berobat, Ikrimah mengatakan itu bukan kesalahan rumah sakit selaku provider, melainkan Pemko Medan. Karena rumah sakit sendiri sudah jatuh kontrak dengan pihak pemerintah.

"Jika pasien menggunakan Medan Sehat, sementara belum ada perpanjangan kontrak ke rumah sakit untuk Medan Sehat, bagaimana mereka mau menerima. Intinya pemko tetap melanjutkan program Medan Sehat. Untuk masyarakat yang belum mendapatkan kartu Medan Sehat, agar segera mengurus SKTM di kelurahan," imbuhnya.

Ikrimah menilai, dengan adanya BPJS ini, sepertinya Pemko Medan masih menahan program Medan Sehat, di mana mendorong masyarakat menggunakan program BPJS mandiri. Sehingga ada keluhan masyarakat karena BPJS ini secara rutin harus membayar. "Untuk kategori ekonomi menegah keatas mungkin tidak masalah, Tapi bagi masyarakat yang tidak mampu, ini yang repot," katanya.

Maka dari itu, menurut Ikrimah, program 2014 yang sudah dipakai masyarakat selama ini, terutama Medan Sehat jangan lagi ditunda-tunda pelaksanaannya. "Selain sudah kita rapatkan bersama di DPRD, itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat pada umumnya. Jika 2015 nanti mau beralih dari Medan Sehat ke BPJS, ya silahkan saja. Tapi jangan program Medan Sehat yang ada sekarang ditahan. Inilah harapan saya yang utama di bidang kesehatan," tandas Ikrimah. (*)(07)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung