Bupati Sergai Soekirman Pembanding UU Desa di IPPMI Sumut

Bupati Sergai Soekirman Pembanding UU Desa di IPPMI Sumut

Sei Rampah,
Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Desa pada tanggal 18 Desember 2013 yang lalu, Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Sumut melakukan sosialisasi terhadap undang-undang kepada fasilitator maupun pelaku-pelaku kegiatan berbagai program pemberdayaan yang dikelola baik pemerintah, lembaga swadaya dan lembaga donor Kabupaten se-Sumut.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang juga anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko MSc, MPhil sekaligus Pembina Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPPMI dan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman yang juga Pembina Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPPMI Provinsi Sumatera Utara sebagai pembanding. Acara ini dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Jalan Pancing Medan, Rabu (8/1).
UU tentang desa ini dibuat sebagai upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Hal ini dikemukakan Bupati ir. H. Soekirman yang disampaikan melalui Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala kepada rekan media di kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (9/1).
Bupati H. Soekirman yang didaulat sebagai pembicara sekaligus pembanding mengetengahkan tentang implementasi undang-undang ini di Indonesia mengingat masih sangat kurangnya sumber daya manusia (SDM) sebagai fasilitator. Dari data yang ada fasilitator di Indonesia hanya berkisar 20.000 orang sedangkan jumlah desa 78.609. Oleh sebab itu, ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi anggota IPPMI dan perangkat pembedayaan masyarakat dengan berbasis pengalaman menjalankan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), ujar Bupati Sergai.
Soekirman juga mengutarakan mengenai kepala desa yang tidak boleh menjadi pengurus partai politik, hal ini dikarenakan kepala desa itu sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan Kabupaten yang tupoksi untuk melayani pemerintahan di tingkat desa serta bertindak netral. Jika merangkap jabatan sebagai pengurus parpol tentunya akan mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dari diskusi pada sosialisasi ini diperoleh data bahwa selama ini Alokasi Dana Desa (ADD) di Sergai berkisar hanya mencapai Rp.50.000.000 - Rp.200.000.000, dengan adanya UU ini akan meningkat menjadi Rp.800.000.000 - Rp.1.000.000.000. Namun demikian semua pelaksanaannya tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku dan diharapkan selesai pada tahun ini, jelas Bupati Soekirman.
Diakhir pertemuan ini Bupati Soekirman mengatakan akan segera membentuk satuan tugas (satgas) Kabupaten di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk mensosialisasikan UU tentang desa ini.


Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung